Pagaralam, Sumselupdate.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) mengambil langkah signifikan untuk meringankan beban masyarakat dengan membebaskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II dan pajak progresif kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025.
Kebijakan ini diterapkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
“Kebijakan ini sangat membantu masyarakat, terutama mereka yang ingin balik nama kendaraan bermotor. Selain itu, pembebasan pajak progresif menjadi solusi efektif untuk mengurangi beban pajak kendaraan bermotor di Sumatera Selatan,” ujar Kasat Lantas Polres Pagaralam, Iptu Jhoni Albert, SH kepada Sumselupdate.com.
Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2023 dan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 5/KPTS/BAPENDA/2025.
Pemerintah juga menegaskan tidak akan ada kenaikan biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun BBNKB di wilayah Sumatera Selatan.
Iptu Jhoni Albert, SH menambahkan kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Sumsel.
“Kami mendukung penuh kebijakan ini. Diharapkan dengan adanya pembebasan pajak progresif dan BBNKB II, akan semakin banyak masyarakat yang sadar untuk memenuhi kewajiban pajaknya secara tepat waktu,” tuturnya.
Dikatakannya, langkah ini sejalan dengan visi Sumatera Selatan untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan mendorong masyarakat agar lebih patuh terhadap kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel atau mengakses informasi melalui kanal resmi Pemprov Sumsel.











