Muarabeliti, Sumselupdate.com – Pura-pura ingin mengantar ketempat keponakannya, Soni Dewantara (22) warga Desa Rantau Alih, Kecamatan Suka Karya, Kabupaten Musi Rawas (Mura) nekat menyetubuhi korban inisial Mawar yang masih dibawah umur.
Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka di kebun sawit Dusun Talang Kapuk Desa Rantau Ali Kecamatan Suka Karya Kabupaten Mura. Perbuatan itu menyebab Mawar hamil dan sudah melahirkan. Akibat perbuatan itu , Kamis (10/8) sekitar pukul 22.00 tersangka ditangkap tim buser Polres Mura dari rumahnya,.
Kapolres Musi Rawas AKBP Pambudi, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Satria Dwi Dharma, SIK, mengatakan peristiwa pencabulan tersebut terjadi sekitar Oktober 2016 lalu, bertempat di Kebun sawit Dusun Talang Kapuk Desa Rantau Ali Kecamatan Suka Karya Kabupaten Mura.
Pada saat itu korban sebut saja Mawar sedang berada di rumah dan kemudian di jemput oleh tersangka menggunakan sepeda motor dengan tujuan untuk menemui keponakannya.
Korban menyetujuinya karena Keduanya sudah saling mengenal. Lalu di perjalanan tersangka mengajak korban makan bakso. Setelah itu tersangka mengajak korban main ke rumah tersangka.
Saat ditengah perjalanan tersangka menghentikan kendaraannya di kebun sawit tersebut. Sejurus kemudian tersangka menyetubuhi korban. Kejadian tersebut berulang sampai tiga kali hingga korban hamil dan sekarang sudah melahirkan.
Setelah menerima laporan, Pihak Polres Muta segera mendalami kasus ini. Berdasarkan info dari masyarakat tentang keberadaan tersangka. Petugas mengetahui bahwasanya tersangka sedang berada di rumahnya di Desa Rantau Ali Kecamatan Suka Karya Kabupaten Mura.
Selanjutnya Tim buser Polres Mura berkoordinasi dengan Anggota Polsek Jayaloka dan langsung melakukan penangkapan di rumahnya. akhirnya tersangka dapat diamankan tanpa melakukan perlawanan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Mura untuk penyidikan lebih lanjut.
Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya dengan alasan suka sama suka. Namun diketahui bahwasanya korban masih anak dibawah umur.
“Pelaku Soni Dewantara ini dapat di jerat dengan pasal 81 Jo Pasal 76 (d) dan atau pasal 82 Jo 76 (e) UU RI No 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak,” tandasnya. (ain)











