Kejati Sumsel Tingkatkan Kasus Korupsi Jasa Pemanduan Kapal Muba ke Penyidikan, Dugaan Kerugian Negara Ratusan Miliar

Writer: - Rabu, 8 April 2026
Kajati Sumsel Dr. Ketut Sumedana menjelaskan peningkatan status kasus dugaan korupsi jasa pemanduan kapal di Palembang. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi meningkatkan status kasus dugaan korupsi di sektor jasa pemanduan kapal dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, di kantor Kejati Sumsel, Selasa (7/4/2026) malam.

Read More

Ketut menjelaskan, kasus ini terkait layanan lalu lintas angkutan sungai di wilayah Sungai Musi, Kabupaten Musi Banyuasin, yang berjalan pada periode 2019 hingga 2022. “Setelah gelar perkara, tim menemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi sehingga perkara ini layak ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Modus Dugaan Korupsi
Menurut Ketut, dugaan korupsi bermula dari penerapan regulasi yang mewajibkan setiap kapal yang melintas di Sungai Musi menggunakan jasa pemandu. Dua perusahaan swasta ditunjuk sebagai operator jasa pemanduan kapal sejak 2019, dengan tarif pemanduan antara Rp9 juta hingga Rp13 juta per kapal per lintasan.

“Dari hasil penyelidikan, perusahaan yang ditunjuk diduga tidak menyetorkan pendapatan dari jasa pemanduan ke kas negara, sehingga menimbulkan potensi kerugian,” ungkapnya. Kejati Sumsel memperkirakan keuntungan yang diperoleh dari praktik ini mencapai ratusan miliar rupiah selama periode tersebut.

Langkah Penyidikan
Saat ini, tim penyidik Kejati Sumsel terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat. Ketut menegaskan, perkembangan kasus akan disampaikan secara berkala kepada publik.

“Kami akan terus mengembangkan perkara ini dan menindaklanjuti setiap bukti dan keterangan saksi. Komitmen kami adalah memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik dan pengelolaan sumber daya negara,” tegas Ketut.

Kasus ini menjadi perhatian serius Kejati Sumsel mengingat potensi kerugian negara yang signifikan dan dampaknya terhadap pelayanan publik di sektor transportasi sungai.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts