Kejati Periksa Tersangka Oknum Pegawai BPN, Terkait Kasus Korupsi Penjualan Aset

Penulis: - Selasa, 26 Maret 2024
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH.

Palembang, Sumselupdate.com – Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, memeriksa tersangka NW oknum pegawai BPN Yogyakarta kasus dugaan korupsi penjualan aset milik Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Punyodewo Yogyakarta yang merugikan negara Rp10 miliar, berdasarkan penilaian KJPP terhadap objek dimaksud.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan kemarin 25 Maret 2024 tim penyidik memeriksa tersangka NW

Bacaan Lainnya

“Saksi diperiksa selama 4 jam lebih terkait kasus dugaan korupsi tersebut,” ungkap Vanny, Selasa (26/3/2024)

Vanny juga menyatakan, selain diperiksa selama 4 jam tersangka NW juga ditanyai kurang lebih 27 pertanyaan oleh penyidik pidsus.

“Ada sekitar 27 pertanyaan ditanyai penyidik kepada tersangka NW,” tegas Vanny

Diketahui tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka inisial NW oknum pegawai BPN Yogyakarta.

Tersangka ditahan terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset milik Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Punyodewo Yogyakarta yang rugikan negara Rp10 miliar, berdasarkan penilaian KJPP terhadap Objek dimaksud.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny SH MH, mengatakan hari ini penyidik melakukan penahanan, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset milik Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Punyodewo Yogyakarta.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait