Palembang, Sumselupdate.com – Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, memeriksa tersangka NW oknum pegawai BPN Yogyakarta kasus dugaan korupsi penjualan aset milik Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Punyodewo Yogyakarta yang merugikan negara Rp10 miliar, berdasarkan penilaian KJPP terhadap objek dimaksud.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan kemarin 25 Maret 2024 tim penyidik memeriksa tersangka NW
“Saksi diperiksa selama 4 jam lebih terkait kasus dugaan korupsi tersebut,” ungkap Vanny, Selasa (26/3/2024)
Vanny juga menyatakan, selain diperiksa selama 4 jam tersangka NW juga ditanyai kurang lebih 27 pertanyaan oleh penyidik pidsus.
“Ada sekitar 27 pertanyaan ditanyai penyidik kepada tersangka NW,” tegas Vanny
Diketahui tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka inisial NW oknum pegawai BPN Yogyakarta.
Tersangka ditahan terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset milik Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Punyodewo Yogyakarta yang rugikan negara Rp10 miliar, berdasarkan penilaian KJPP terhadap Objek dimaksud.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny SH MH, mengatakan hari ini penyidik melakukan penahanan, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset milik Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Punyodewo Yogyakarta.(**)