Kejati Periksa Giri dan Isnaini Terkait Enam Tersangka Kasus Masjid Sriwijaya

Rabu, 13 Oktober 2021
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH.

Palembang, Sumselupdate.com – Kejaksaan Tinggi Sumsel, kembali memanggil saksi untuk diperiksa demi melengkapi berkas enam tersangka, Muddai Madang, Tobing, Najib, Agustinus Antoni, Loka dan Alex Noerdin.

Adapun keempat saksi yang diperiksa tim Penyidik Kejati Sumsel, Giri Ramanda, Isnaini Madani, Aminudin dan Gantanda.

Read More

Usai diperiksa sebagai saksi, Gantanda mengatakan, dirinya diperiksa sebagai saksi enam tersangka AN CS.

“Ya, pertanyaan penyidik sama seperti pertanyaan tentang pak hermanto,  hanya memindai saja,” katanya

Ia juga mengatakan, untuk proposal itu kewenangan eksekutif, dan memeriksa ada atau tidak ada. Ia hanya, menyakinkan saja, sepanjang mereka yakin ada proposal.

“Untuk mekanisme proposal, kita kan tidak pegangnya, karena kita tidak belanja hanya menganggarkan,” katanya.

Terkait tidak adanya proposal, menurutnya itu kewenangan eksekutif, DPRD bahas anggaran.

“Mekanisme anggaran yang kita jalankan,” tuturnya

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, membenarkan tim penyidik Kejati Sumsel, memanggil empat orang untuk diperiksa sebagai saksi enam tersangka kasus dugaan pembangunan masjid Sriwijaya.

“Hari ini penyidik memeriksa empat orang saksi, untuk diminta keterangan terkait dugaan korupsi masjid sriwijaya,” ungkapnya. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts