Jakarta, Sumselupdate.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas pengadilan negeri Jakarta terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur periode 2011-2014, La Nyalla Mattalitti.
Saat ini, kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung, tim jaksa sedang menyusun memori kasasi untuk menandingi putusan pengadilan Tipikor Jakarta pusat.
“Kita sedang siapkan memori kasasi yang sempurna untuk dikirim ke Mahkamah Agung,” kata Maruli, Jumat (30/12/2016) dikutip dari laman Kompas.com.
Pihaknya akan memanfaatkan waktu efektif yang diberikan pengadilan, yakni 14 hari untuk menyampaikan kasasi.
“Kita kan punya waktu 14 hari sampai 9 Januari 2017 nanti. Itu akan kami manfaatkan sebaik mungkin,” terangnya.
Selasa lalu, majelis hakim Tipikor Jakarta memvonis bebas La Nyalla. Hakim menyebut La Nyalla Mattalitti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider.
Majelis hakim yang dipimpin Sumpeno juga meminta La Nyalla dibebaskan dari kurungan dan dipulihkan nama baiknya. (adm3)