Kejari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Korpri Banyuasin

Writer: - Kamis, 14 Maret 2024
Kedua tersangka saat menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dalam Pengelolaan Dana KORPRI Kabupaten Banyuasin tahun Anggaran 2022 - 2023.
Tersangka didampingi kuasa hukumnya saat menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dalam Pengelolaan Dana KORPRI Kabupaten Banyuasin tahun Anggaran 2022-2023.

Palembang, Sumselupdate.com – Bambang Gusriandi dan Mirdayani, dua oknum ASN yang merupakan Sekretaris dan Bendahara KORPRI Banyuasin, resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam Pengelolaan Dana Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2022-2023.

Pasca-ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Banyuasin, Kamis (14/3/2024)

Read More

Kajari Banyuasin melalui Kasi Pidsus Hendy Tanjung, SH, MH membenarkan hari ini tim penyidik pidsus Kejari Banyuasin menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi.

“Kedua tersangka BG, Sekretaris KORPRI dan MY Bendahara KORPRI Banyuasin,” tegas Hendy yang juga mantan Kasi Datun Kejari Pagaralam.

Ia juga mengatakan, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Nomor: PRINT-1942.a/L.6.19/Fd.1/11/2023 tanggal 27 November 2023 terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Banyuasin tahun Anggaran 2022 – 2023.

Kedua tersangka diduga melanggar Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo.

Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo.

Pasal 64 ayat (1) KUHP Atau Kedua Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts