Kejari OKUT Musnahkan Barang Bukti Shabu dan Ganja

Kamis, 20 Juli 2023

Laporan Rahmat Agusman

Martapura, Sumselupdate.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Timur kembali melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan, yang mana tindak kejatahan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).

Read More

Beberapa barang bukti yang dimusnahkan itu meliputi narkotika jenis sabu, ganja sekaligus alat hisapnya juga, senjata tajam hingga ratusan jeriken hasil kejahatan penyulingan BBM. Hal itu disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Andri Juliansyah, SH, MH.

“Tindak Pidana Umum berupa perkara narkotika sebanyak 19 perkara antara lain sabu sebanyak 112,99 gram, ganja sebanyak 0,85 gram, ekstasi sebanyak 1,83 gram. Selain itu, plastik klip bening dan bong sebanyak 41 Buah, serta jeriken sebanyak 125 buah,” jelas Kajari. Kamis, (20/7/2023).

Kajari juga menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan wewenang bagi kejaksaan dimana telah diatur dalam UU nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU no 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan sebagai penyidik dan penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau, jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain,” kata Kajari.

Barang bukti yang dimusnahkan kali ini juga, ujar Kajari, meliputi pidana khusus, dimana barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kejahatan tindak pidana korupsi berupa dua buah buku kwitansi kosong merk paper line warna hijau putih dua buah buku nota merk app sinar mas, lalu empat buah cap stempel warna hitam bergagang merah.

Andri Juliansyah juga menegaskan pemusnahan barang bukti ini sekaligus untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan oleh oknum.

Terlihat yang menghadiri, Kepala Lapas Kelas ll B Martapura, Kepala Pengadilan Baturaja, Kadinkes OKU Timur Kabag OPS Polres OKU Timur serta sejumlah Kasi Kejaksaan Negeri OKU Timur. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts