Jakarta, Sumselupdate.com — Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Muhammad Rullyandi meninggalkan ruang persidangan setelah ahli yang diajukan pihak terkait dalam perkara sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu dipersoalkan atas pernyataannya mengenai legalitas persidangan.
Peristiwa tersebut terjadi dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (1/10/2026) malam.
Sebelum memberikan keterangan, Rullyandi diminta memberikan klarifikasi oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani terkait pernyataannya dalam sebuah tayangan televisi. Dalam tayangan tersebut, Rullyandi disebut pernah menyatakan bahwa persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ilegal.
Arsul mempertanyakan sikap Rullyandi yang tetap hadir sebagai ahli dalam persidangan yang sebelumnya disebutnya ilegal.
“Kalau persidangan perkara ini ilegal, ya, untuk apa juga Anda menjadi ahli dalam perkara ini?” ujar Arsul dalam persidangan.
Arsul juga mengungkapkan bahwa dirinya telah membaca keterangan tertulis yang disampaikan Rullyandi. Menurutnya, keterangan tersebut tidak membahas persoalan legalitas persidangan yang sebelumnya disampaikan Rullyandi dalam tayangan televisi.
“Saya sudah membaca keterangan ahli Anda, dan tidak, Anda tidak baca tentang illegality dari persidangan ini,” kata Arsul.
Hakim Konstitusi Saldi Isra kemudian meminta Rullyandi mencabut pernyataan tersebut apabila tetap ingin memberikan keterangan secara lisan di hadapan majelis.
Rullyandi menjelaskan bahwa pernyataannya merupakan bentuk kritik terhadap MK. Ia juga mengaitkan pandangannya mengenai Ketua MK dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menurutnya berkaitan dengan dasar pemilihan Ketua MK.
Setelah melalui perdebatan, Rullyandi akhirnya menyatakan mencabut pernyataannya mengenai legalitas persidangan tersebut.
“Saya mencabut di ruang persidangan ini, hanya di ruang persidangan ini keterangan saya mengenai sidang ilegal karena saya dalam kondisi tertekan. Demi kepentingan bangsa dan negara, saya ingin menyampaikan pandangan hukum saya terhadap persidangan ini dan saya menghormati apa yang diminta oleh Majelis Hakim,” ujar Rullyandi.
Majelis hakim kemudian menskors persidangan untuk bermusyawarah mengenai kelanjutan pemberian keterangan Rullyandi.
Setelah sidang kembali dibuka, Saldi Isra menyampaikan keputusan majelis. Rullyandi tetap diperbolehkan memberikan keterangan melalui dokumen yang telah diserahkan, tetapi tidak diperkenankan menyampaikan keterangan secara lisan.
“Kami memutuskan bahwa yang diterima adalah keterangan tertulisnya dan tidak menyampaikan keterangan lisan. Terima kasih dan tidak boleh menyampaikan apa-apa lagi. Anda tidak boleh lagi, cukup,” ujar Saldi.
Rullyandi menerima keputusan tersebut dan kemudian meninggalkan ruang persidangan.
“Baik, kalau memang seperti itu kami mengerti prinsip-prinsip negara hukum. Terima kasih,” katanya.
Sidang tersebut merupakan agenda pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan Termohon dan Pihak Terkait dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Perkara tersebut berkaitan dengan syarat administrasi pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
(**)







