Kejari Muba Tingkatkan Kasus Korupsi Aset Tanah Pemkab ke Penyidikan, Diduga Dikavling Ilegal Rugikan Negara Miliaran

Writer: - Kamis, 9 April 2026
Kajari Muba, DR. Aka Kurniawan, SH.MH. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Sekayu, Sumselupdate.com – Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan dan penguasaan tanah aset milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT–35/L.6.16/Fd.1/04/2026 yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin pada 1 April 2026.

Read More

Kepala Kejaksaan Negeri Muba, DR Aka Kurniawan, SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Abdul Harris A, SH MH, dalam keterangan pers yang diterima Rabu (8/4/2026), menyampaikan bahwa peningkatan status dilakukan setelah ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi.

“Dari hasil gelar perkara dan pendalaman yang dilakukan, ditemukan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi, sehingga perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kasus ini bermula pada 2006 saat Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melakukan pembebasan lahan masyarakat untuk pembangunan Gedung Diklat Guru dan pondok pesantren di Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Sekayu.

Kemudian pada 2009, Pemkab Muba kembali melakukan pembebasan lahan untuk pembangunan Madrasah Bertaraf Internasional. Atas lahan tersebut diterbitkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 09 tanggal 6 April 2009 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Musi Banyuasin.

Lahan tersebut tercatat sebagai aset milik Pemkab Muba dalam daftar Barang Milik Daerah (BMD) dan telah masuk dalam aplikasi E-BMD.

Namun, pada 2015 muncul Surat Pengakuan Hak (SPH) Nomor 593/05/II/2015 atas nama Marzikum dengan luas sekitar 10.432 meter persegi di atas lahan tersebut.

Berdasarkan SPH tersebut, lahan diduga dimanfaatkan dengan cara dijual dalam bentuk kavling kepada masyarakat. Bahkan, saat ini telah berdiri sejumlah rumah warga di atas tanah yang merupakan aset pemerintah daerah di wilayah Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu.

Padahal, pihak yang menguasai lahan tersebut tidak memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) maupun izin lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari hasil pendalaman tim penyidik Pidana Khusus Kejari Muba, perbuatan tersebut diduga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara hingga mencapai miliaran rupiah.

“Kami akan terus mendalami perkara ini dengan mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan langkah hukum lain sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Abdul Harris.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts