Jakarta, Sumselupdate.com – La Nyalla Mattallitti divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (27/12) kemarin. Atas hal itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) membebaskan La Nyalla beberapa jam setelah pembacaan vonis.
“Sudah (dikeluarkan dari tahanan),” kata Kapuspenkum Kejagung M Rum dikutip dari detik.com, Rabu (28/12/2016).
Selama menghadapi proses hukum, La Nyalla ditahan di Rutan Kejagung. Mendapati putusan itu, La Nyalla lalu dikeluarkan dari tahanan pada Selasa (27/12) malam.
La Nyalla diadili lima hakim yaitu Sumpeno, Baslin Sinaga, Mas’ud, Anwar dan Sigit. Vonis Pengadilan Tipikor tidak bulat, dua hakim yaitu Anwar dan Sigit menilai sebaliknya.
Tapi suara Anwar dan Sigit kalah suara. “Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Memulihakan hak terdakwa,” ujar Sumpeno.
Jaksa Kejati Jatim mendakwa La Nyalla terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri Rp 1.105.577.500 terkait APBD Jawa Timur yang disalurkan ke Kadin Jatim. Tapi hal itu ditolak Sumpeno dkk. (pto)