Kejaksaan Akan Dampingi Pertamina di Bidang Hukum

Senin, 11 April 2016

Palembang, Sumselupdate.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) tandatangani kerjasama Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Pertamina (Persero) Refinery Unit (RU) III Plaju dan Marketing Operation Region (MOR) II Sumbagsel di Hotel Arista, Senin (11/04).

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) Kejaksaan Tinggi Sumsel mengawali sambutan menyatakan, Perdata dan TUN merupakan bidang termuda di Kejaksaan.

Bidang Perdata dan TUN mempunyai lima tugas pokok yakni,
1. Penegakan hukum
2. Bantuan hukum
3. Pelayanan hukum
4. Tindakan hukum lainnya
5. Pertimbangan hukum.
Pada tahun 2015 yang lalu ada 130 BUMN dan BUMD yang melakukan MOU dengan Kejati Sumsel.

General Manajer RU III Mahendrata Sudibya menegaskan, Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Sumsel tersebut sangat penting untuk menjaga aset negara.

Lebih lanjut Mahendrata berharap dengan penandatanganan kerja sama ini, rencana investasi dapat berjalan dengan lancar, serta hambatan dapat berkurang sebagai upaya untuk menyelamatkan kepentingan negara.

“RU III Plaju memiliki tugas utama memasok Bahan Bakar Minyak (BBM) yang selanjutnya diserahkan pada MOR II untuk didistribusikan ke lima Provinsi yakni Sumsel, Jambi, Lampung, Bengkulu, Bangka Belitung,” urainya.

Selanjutnya Mahendrata mengatakan, Pertamina sering mendapatkan permasalahan hukum atau pun aset yang diduduki masyarakat yang tidak mempunyai hak sehingga perlu penyelesaian hukum.

“Kerja sama dalam masalah-masalah perdata, baik pendampingan atau konsultasi dalam bentuk MoU. Diutamakan penyelesaian aset yang diduduki oleh masyarakat dengan cara negosiasi, sehingga tidak perlu ke pengadilan” harapnya.

Sementara itu,,Kepala kejaksaan Tinggi Sumsel DR. T Suhaimi, menyambut baik MoU. Kejaksaan Tinggi masih dipercaya mendampingi Pertamina. Dengan adanya MoU ini, walaupun tidak ada masalah hukum tetapi silaturahmi tetap ada.

“MoU ini untuk pencegahan dini, sebagai tindakan preventif. MoU ini pernah dilakukan berarti Pertamina percaya kami, tugas Kejaksaan Tinggi untuk memastikan, dalam proses lelang jangan ada mark up sehingga anggaran bisa terserap.” Pungkasnya. (adi)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts