Kejagung Buka Kemungkinan Jaksa Pinangki Dijerat Pasal Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2020
Jaksa Pinangki yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Jakarta, Sumselupdate.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka opsi mengenakan pasal pemufakatan jahat ke jaksa Pinangki, yang merupakan tersangka kasus suap Djoko Tjandra. Kejagung mengatakan pasal tersebut juga sudah didiskusikan.

“(Pasal pemufakatan) itu sudah kita diskusikan. Tidak itu sajalah, banyak beberapa yang kita sangkakan pasal yang kita konstruksikan untuk Pinangki,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2020) seperti dikutip dari detikcom.

Febrie mengatakan semua keputusan yang ditetapkan harus dilihat berdasarkan fakta. Nantinya, dari fakta-fakta yang sudah terkumpul, dapat disimpulkan pasal mana yang paling sesuai digunakan.

“Tentunya, jaksa harus melihat dari faktanya. Ketika fakta dilihat, perbuatannya dilihat, masuknya ke mana,” ujarnya.

“Sebenarnya nanti, ketika akan masuk ke tahap 1, akan kami putuskan. Ini kan tahap 1 kita harapkan juga tidak lama, secepatnyalah,” lanjutnya.

Seperti diketahui, jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Djoko Tjandra. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki kemudian ditahan selama 20 hari.

Kejagung menyebut jaksa Pinangki berperan dalam pengurusan PK (peninjauan kembali) kasus Djoko Tjandra. Pinangki juga melakukan pertemuan dengan Djoko Tjandra di Malaysia bersama-sama dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

Pertemuan itu diduga untuk keperluan koordinasi dan pengkondisian keberhasilan PK terpidana Djoko Soegiarto Tjandra dengan janji hadiah atau pemberian sebesar USD 500 ribu. Djoko Tjandra juga ditangkap polisi dan kini tengah menjalani penyidikan kasusnya, termasuk soal dugaan suap kepada sejumlah pihak.

Pinangki sebelumnya juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Ia di-nonjob-kan lantaran pergi ke luar negeri sebanyak sembilan kali selama 2019 tanpa izin tertulis pimpinan, salah satunya bertemu dengan Djoko Tjandra.

Pinangki sejatinya juga akan diperiksa oleh Bareskrim Polri. Namun, pada pemeriksaan pertama, Pinangki menolak diperiksa.

Rencananya, Pinangki akan diperiksa minggu depan. Namun Polri tak menjelaskan lebih lanjut mengenai di mana pemeriksaan akan dilakukan.

“Rencana minggu depan. Tadi saya sudah konfirmasi penyidik Minggu depan akan dipanggil (jaksa Pinangki). Tinggal tunggu nanti hari Kamis atau Rabu, kita lihat,” kata Awi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/8). (adm3/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.