Martapura, sumselupdate.com – Miris, dua oknum pelajar tingkat SMA ini yakni Ri (17) dan Ho (17) melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap rosmalina (45) warga Jl Kol Burlian No 47 kelurahan pasar Martapura Kecamatan Martapura Kab OKU Timur pada Minggu, (1/4/2018).
Diketahui kedua okunum pelajar ini warga Banten pelita Kecamatan BP Peliung Kab OKU Timur, dan masih berskolah ditingkat SMA, kedua pelaku melancarkan aksinya di ruas jalan umum Desa Pahang Asri Kecamatan BP Peliung Kab OKU Timur sekira pukul 16.30 Wib
“Saat itu korban melintas di jalan umum Desa Pahang Asri Kecamatan BP Peliung Kab OKU Timur, tiba-tiba dari arah belakang muncul kedua pelaku dan langsung memepet korban dan dengan cepat pelaku merampas barang berharga milik korban, satu unit handphone merk samsung C9 pro warna putih raib dibawa kedua pelaku yang langsung kabur,” jelas Kasubag Humas Dedi Sy.
Kapolres OKU Timur AKBP Irsan Sinuhaji melalui Kasubag Humas IPDA Dedi Sy, menjelaskan setelah kejadian yang dialami, korban langsung melapor ke Polres OKU Timur sesuai dengan laporan yang tertuang dalam LP-B/54/IV/2018/SUMSEL /OKUT/Tanggal 01 April 2018.
Kemudian Tim Shadow Wallet (SW) mendapati informasi tentang adanya dua orang yang mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor, hendak menjual handphone di salah satu counter di kawasan Jalan Merdeka, Desa Cidawang, Kecamatan Martapura OKU Timur.
“Kemudian Tim SW langsung menuju counter dan berhasil menciduk kedua orang yang hendak menjual handphone hasil curian tersebut. Untuk proses hukum lebih lanjut kedua tersangka lalu digelandang ke Mapolres OKU Timur,” jelasnya. (Mat)











