Muaraenim, Sumselupdate.com — Team Lakid Polsek Lawang Kidul Polres Muaraenim meringkus pelaku berinisial DA (30) dan AA (31) warga Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim. Keduanya ditangkap atas laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di Gang Senggol Pasar Baru Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul.
Kapolres Muaraenim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Lawang Kidul IPTU KMS Erwin didampingi Kasi Humas Polres Muaraenim AKP RTM Situmorang menerangkan kasus ini bisa terungkap berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa Gang Senggol Pasar Baru Desa Lingga sering dijadikan tempat melakukan penyalahgunaan narkoba.
“Setelah melakukan proses penyelidikan Team Lakid Polsek Lawang Kidul yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul Ipda Ahmad Bella mendapati dua orang sesuai ciri-ciri yang diperoleh sedang duduk di depan rumahnya,” ungkapnya, Jum’at (8/3/2024) dalam keterangan persnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, ungkap Kapolsek, didapati 19 paket klip bening ukuran kecil diduga narkotika diduga jenis sabu-sabu, 1 butir pil ekstasi bentuk bulat warna hijau dan klip kecil yang berisi ekstasi yang sudah hancur.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan tiga unit handphone, satu pirek terbuat dari kaca ditutup karet, dompet kecil warna merah motif bunga, satu timbangan dan satu set alat penghisap sabu-sabu (bong).
“Semua barang bukti tersebut diakui milik para pelaku. Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti di amankan ke Polsek Lawang Kidul untuk di proses penyidikan dan pengembangan,” ujarnya.
Terakhir, ia menegaskan para pelaku akan dikenakan hukuman sesuai dengan perundang-undangan berlaku.
“Para pelaku, akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.(**)











