Kedapatan Pesta Shabu, Pria Ini Bakal Lebaran di Penjara

Senin, 13 Mei 2019
Tersangka kasus narkoba diamankan petugas.

PALI, Sumselupdate.com – Nyoman Tri Saputra (33) warga Dusun IV Desa Semangus tampaknya harus menikmati lebaran di balik jeruji besi lantaran kedapatan membawa dua paket shabu.

Selain itu, dari tangan pria yang berprofesi sebagai petani ini juga diamankan satu perangkat alat isap shabu yang didalamnya terdapat narkoba. Kronologi penangkapan bermula saat Tim Elang Polsek Talang Ubi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pondok Asguh Dusun II Desa Semangus sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba.

Read More

Selanjutnya atas informasi tersebut anggota Polsek Talang Ubi dipimpin Kanit Reskrim Ipda Arafah menuju ke TKP. Ketika sampai di TKP melihat tersangka sedang memegang alat bong beserta pireknya, langsung saja petugas menangkap tersangka dan membawanya ke Mapolsek Talang Ubi.

Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Okto membenarkan penangkapan tersangka berdasarkan nomor LP/A/08/V/2019/Sumsel/Res.Muara Enim/Sek.Talang Ubi.

“Pelaku kita kenakan pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Saat ini pelaku sudah kita amankan beserta barang buktinya,” ungkap Kapolsek. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts