Laporan: Armiziwadi
Baturaja, Sumselupdate.com – Jamaludin (23) warga Jalan Akmal Bukit Kecil, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, ditangkap Satnarkoba Polres OKU karena kedapatan menjual shabu.
Jamal ditangkap di Setia Budi Pasar Baru, Kelurahan Kemalaraja, Kecamtan Baturaja Timur, Kamis (02/12/2021) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu bungkus plastik bening yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,20 gram.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres OKU AKP Mardi Nursal, AKBP Danu Agus Purnomo, S.I.K, Jumat (3/12/2021) mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang didapat Satres Narkoba Polres OKU jika di Bukit Kecil Kelurahan Pasar Baru, sering terjadi transaksi jual beli dan penyalahgunaan narkotika.
Petugas turun melakukan lidik di seputaran tempat kejadian. Pelaku datang dengan ojek yang diduga telah melakukan transaksi jual beli narkotika.
Petugas kemudian melakukan penangkapan dan benar saja, polisi berhasil berhasil menemukan shabu-shabu digenggaman tangannya.
Selanjutnya Jamaludin, berikut barang buktinya dibawa ke Mapolres OKU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal Primer pasal 114 ayat ( 1 ) Subsidair pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (**)