Kedapatan Genggam Shabu, Warga RS Sriwijaya Disergap Petugas Satres Narkoba Polres OKU

Minggu, 24 April 2022
Tersangka RDY diamankan di Satres Narkoba Polres OKU.

Laporan: Armiziwadi

Baturaja, Sumselupdate.com – Sepak terjang RDY (31)  karyawan swasta yang tinggal di Perumahan RS  Sriwijaya, Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), di dunia hitam untuk sementara terhenti.

Read More

Tersangka disergap petugas Satres Narkoba Polres OKU lantaran kedapatan menggenggam narkoba jenis shabu-shabu saat melintas di Jalan H Agus Salim, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan  Baturaja Timur, OKU pada Kamis (21/4/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin, SH, Minggu (24/4/2022) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka RDY bermula anggota Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat Dusun Baturaja jika ada seseorang sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu.

Mendapatkan informasi tersebut, anggota Satres Narkoba Polres OKU langsung  melakukan lidik secara mendalam dan didapati nama RDY.

Barang bukti yang diamankan petugas Satres Narkoba Polres OKU.

Kemudian, petugas memperlajari perjalanan tersangka RDY dan melakukan pembuntutan terhadap kendaraan yang dikemudikan oleh tersangka RDY.

“Kami duga saat itu tersangka RDY sedang menguasai narkotika, lalu kami melalukan penyetopan terhadap kendaraan milik tersangka,” katanya.

Setelah dilakukan penyetopan, menurut  AKP Syafaruddin, anggota Satres Narkoba langsung melakukan penggeledahan  terhadap tersangka dengan  disaksikan oleh masyarakat sipil setempat.

Saat dilakukan pengeledahan didapati narkotika jenis shabu yang sedang digenggam di tangan kiri tersangka .

Kemudian, tersangka dan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu seberat bruto 1,32 gram, satu unit HP Realme tipe RMX 3261 warna abu abu, dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hijau hitam nopol BG 5115 XT diamankan ke Mapolres OKU untuk di proses secara hukum.

“Tersangka dikenakan pasal  Primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009,” katanya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts