Tebing Tinggi, Sumselupdate.com – Seorang pemuda, YG (20) warga Kecamatan Muara Pinang, terjaring razia polisi saat melintas dengan sepeda motornya di Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empatlawang, Rabu (22/12/2021) malam.
Pemuda ini terpakasa berurusan dengan Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Empatlawang, karena ketahuan memabawa senjata tajam (sajam) jenis pisau, saat digeleda polisi yang sedang menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).
Kapolres Empatlawang, AKBP Patria Yuda Rahadian melalui Kasat Reskrim Polres Empatlawang, AKP M Tohirin menyampaikan, hingga saat ini KRYD yang dilaksanakan jajaran Polres Empatlawang di seluruh wilayah Kabupaten Empatlawang, terus dilakukan.
“Dalam giat ini dilakukan pengecekan setiap pengendara mulai dari surat-surat kendaraan seperti STNK dan SIM, juga pengecekan lainnya,” jelas AKP M Tohirin, Jumat (24/12/2021).
Saat KRYD itulah, dia melanjutkan anggotanya mendapati ada seorang pengendara yang membawa senjata tajam jenis pisau. Seketika itu petugas langsung mengamankan pengendara beserta senjata tajam yang dibawa.
“Dari YG didapati satu bilah senjata tajam jenis pisau selanjutnya tersangka dan barang bukti kita amankan,” urainya.
Berkaca dari tindakan tegas yang dilakukan pihaknya itulah sambung AKP M Tohirin, pihaknya menghimbau agar masyarakat di Kabupaten Empat Lawang untuk jangan lagi membawa senjata tajam yang memang bukan peruntukannya.
“Apabila ditemukan membawa senjata tajam yang bukan peruntukannya, itu melanggar hukum dan bisa diancam dengan hukuman penjara paling berat hingga 12 tahun,” tutupnya. (**)