Laporan: Muarakin Alparizi
Tebing Tinggi, sumselupdate.com – Sat Reskrim Polres Empat Lawang berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial ZK (18), warga Desa Bandar Agung, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, pada hari Jumat (02/12/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kejadian penangkapan bermula saat Personel Polres Empat Lawang melakukan Patroli Hunting di Wilayah Hukum Polres Empat Lawang, tepatnya di Jalan Lintas Desa Nanjungan, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.
“Saat itu, Anggota Reskrim memberhentikan dua orang laki-laki yang mengarah ke Desa Lubuk Layang, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, kemudian di perlihatkan surat tugas untuk melakukan penggeledahan, saat melakukan penggeledahan salah satu teman pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda BeAt warna putih. Selanjutnya, anggota Satreskrim melakukan penggeledahan terhadap Z (18) dan ditemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau di pinggang sebelah kirinya yang sengaja ia bawa dari rumah untuk berjaga-jaga di jalan ungkap pelaku,” jelas Kasat Reskrim AKP M. Tohirin, SH, MH.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat dengan panjang lebih kurang 50 cm.
Bersama barang bukti, pelaku dibawa ke Polres Empat Lawang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya ini pelaku terancam pidana Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. (**)











