Laporan: Mutakim Alparizi
Tebingtinggi, Sumselupdate.com – Dua pria asal Kabupaten Lahat dan Muaraenim ditangkap petugas Polsek Muara Pinang, Kepolisian Resort (Polres) Empat Lawang.
Kedua tersangka itu masing-masing AS (25), warga Ujan Mas Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muaraenim dan K (29), warga Desa Arahan Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.
Kedua pria ini diamankan saat giat KRYD malam lantaran kedapatan membawa ganja seberat dua ons atau setara 200 gram terbungkus kertas karton yang dimasukan ke dalam plastik warna hitam.
Kedua tersangka berhasil diamankan saat personel Polsek Muara Pinang melaksanakan giat KRYD malam di Jembatan Ayek Pinang, Desa Sapa Panjang, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.
“Saat itu tim kita sedang melaksanakan giat KRYD malam dan melakukan razia di wilayah hukum Polsek Muara Pinang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Muara Pinang Iptu M Indra Gunawan, SH, MSi didampingi Kanit Reskrim Aipda Rudi Juniarko dan Kanit Binmas Aiptu Medi Hasran pada Sabtu (28/1/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.
Ketika itu, aparat penegak hukum melihat salah satu pelaku membuang bungkusan plastik hitam ke jalan.
Melihat hal mencurigakan tersebut, petugas langsung menghampiri pelaku dan meminta untuk menunjukan barang apa yang telah dibuang.
“Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui barang yang sempat dibuang oleh pelaku adalah narkotika jenis ganja yang terbungkus kertas karton yang dimasukkan ke dalam plastik warna hitam,” ujar Kapolsek Muara Pinang Iptu M Indra Gunawan, SH, MSi.
Dikatakan Kapolsek, barang bukti narkotika jenis ganja tersebut diamankan berikut kedua tersangka di Polsek Muara Pinang guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat dilakukan interogasi pelaku mengakui barang tersebut adalah benar miliknya, dan didapat dengan membeli dari temannya dengan harga Rp400 ribu dan untuk dipakai sendiri serta akan dijual atau diedarkan ke rekan tempat mereka bekerja” tambah Kapolsek
Iptu M Indra Gunawan menambahkan selain barang bukti ganja, petugas juga mengamankan satu unit HP merek Realme dan satu unit sepeda motor merek Honda Vario warna biru.
Terhadap kedua kasus narkoba tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 111 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara. (**)











