Laporan: Candra Budiman
Palembang, Sumselupdate.com – Arsadi alias Pitek (33) tak berkutik saat anggota kepolisian Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang memakai pakaian preman, menangkapnya saat berada di rumah pada Kamis (29/9/2022) sore.
Warga Gang Aman, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang ini ditangkap lantaran melakukan aksi pencurian sepeda lipat di Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan SU I Palembang pada 3 Agustus 2021 lalu.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi mengatakan atas laporan korban Irham (37), anggotanya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Pengungkapan yang dilakukan anggota kita, termasuk dalam Ops Sikat II Musi 2022, dengan ungkap kasus non target operasi (TO),” jelas Kompol Tri, saat di wawancarai di ruang kerjanya pada Jumat (30/9/2022).
Menurut Kompol Tri, peristiwa pencurian berawal ketika korban memarkirkan sepeda lipatnya di bawah rumah panggungnya, lalu korban pergi ke bengkel miliknya.
“Dari keterangan korban saat dimintai keterangannya oleh anggota kita, bahwa sepedanya sudah tidak ada lagi saat korban pulang. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian yang diperkirakan sekitar Rp2,2 juta, sehingga membuat laporan ke Polrestabes Palembang,” terangnya.
Atas laporan korban, lanjut Tri, anggota unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang melakukan pencurian dengan pemberatan, hingga berhasil menangkapnya.
“Tidak hanya pelaku, anggota kita turut mengamankan barang bukti berupa sepeda lipat milik korban dan selanjutnya pelaku akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kompol Tri.
Sementara itu, pelaku Pitek mengaku ia mencuri sepeda milik korban karena tidak mempunyai uang untuk bermain judi slot online.
“Saya jalan kaki awalnya pak, saya masuk ke gudang bawah rumahnya, melihat ada sepeda, jadi saya ambil. Sepedanya saya jual seharga Rp400 ribu, uangnya saya gunakan untuk main judi slot,” pungkasnya. (**)