Pagaralam, Sumselupdate.com – Pasca-serangan harimau yang sudah memakan lima korban, di mana tiga di antaranya meninggal dunia, membuat aparat kepolisian dan pihak kelurahan melakukan upaya pencegahan.
Upaya pencegahan itu berupa pemasangan patok perbatasan kawasan hutan lindung yang ada di wilayah Pagaralam Utara oleh petugas Polsek Pagaralam Utara, pihak kelurahan, dan masyarakat setempat, Kamis (17/12/2019).
Pemasangan patok perbatasan hutan lindung itu dipantau secara langsung oleh Kapolsek Pagaralam Utara AKP Herry Widodo, SH melalui anggota Bripka Yourke Bhabinkamtibmas Kelurahan Dempo Makmur, Bripol Asep Bhabinkamtibmas Kelurahan Curup Jare dan Bripka Dedi Bhabinkamtibmas Selibar.
Pemasangan patok sesuai dengan data geografi, luas kawasan hutan lindung yang ada di wilayah Pagaralam Utara dijaga, dan dilindungi kelestarian alamnya.
“Selaku Kepala Kepolisian Sektor Pagaralam Utara kami mempunyai kewajiban untuk mengimbau masyarakat yang ada di wilayah Pagaralam Utara yang berbatasan dengan hutan lindung seperti Kelurahan Curup Jare, Dempo Makmur, dan Selibar, mari kita jaga dan lestarikan kawasan hutan lindung tersebut dan salah satu cara penting yang harus lakukan adalah menghindari penebangan pohon di kawasan hutan tersebut dan juga menghindari dari segala macam konflik,” ucap Kapolsek.
Sementara itu, Lurah Curup Jare Dipensi Adriansyah, SE kepada Sumselupdate.com mengatakan, kegiatan ini dibantu dengan warga juga anggota Polsek Pagaralam Utara melakukan pemasangan patok sepanjang 6.000 meter yang memcakup batas langsung antara hutan lindung dengan tiga kelurahan yaitu Kelurahan Selibar, Curup Jare, dan Dempo Makmur.
“Kegiatan pemasangan patok perbatasan yang sudah mendapat surat keputasan sepanjang 6.000 meter ini guna mengembalikan patok yang lama. Di mana sebelumnya patok itu diturunkan sehingga berdampak munculnya gugatan dari warga mulai 2010 dan alhamdulillah sekarang sudah kembali ke batas wilayah yang lama,” terangnya.
Dipensi mengajak dengan adanya kegiatan ini untuk mewariskan hutan ini kepada anak dan cucu secara utuh agar tidak mendatangkan bencana suatu hari kelak akibat pengerusakan hutan yang tidak terkendali. (ric)











