Pagaralam, Sumselupdate.com – Polemik penutupan sejumlah objek wisata di kawasan Gunung Dempo memicu perhatian publik, namun Wali Kota Pagaralam Ludi Oliansah menegaskan bahwa langkah tersebut bukan berasal dari instruksi Pemerintah Kota Pagaralam.
Dijelaskannya, penutupan tersebut mwrupakan bagian dari proses evaluasi menyeluruh terhadap legalitas kawasan, khususnya yang berada dalam Hak Guna Usaha (HGU).
Di tengah beredarnya informasi yang simpang siur, Ludi Oliansah menegaskan bahwa dirinya, sejak menjabat sebagai Wali Kota, tidak pernah mengeluarkan perintah baik secara lisan maupun tertulis terkait penutupan objek wisata di kawasan Gunung Dempo.
“Pemerintah Kota Pagaralam tidak pernah memerintahkan penutupan objek wisata tersebut, baik secara lisan maupun melalui surat atau selebaran,” tegas Ludi dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, persoalan ini berakar pada status lahan yang sebagian berada dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU).
Menurutnya, hingga saat ini pemerintah kota juga belum pernah mengeluarkan izin resmi terhadap desa wisata yang berdiri di dalam kawasan tersebut.
“Sejak saya menjabat, saya belum pernah mengeluarkan izin untuk desa wisata yang berada di kawasan HGU. Karena kita pahami, HGU itu diperuntukkan untuk perkebunan teh, bukan untuk peruntukan lain, sesuai dengan ketentuan dari Kementerian ATR dan Tata Ruang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ludi mengungkapkan bahwa pemerintah kota saat ini masih melakukan evaluasi mendalam, termasuk terkait kejelasan batas-batas HGU yang selama ini belum sepenuhnya diketahui secara pasti di lapangan.
“Kita masih mengevaluasi, termasuk mencari tahu titik-titik batas HGU yang selama ini belum jelas. Ini penting agar tidak terjadi pelanggaran pemanfaatan lahan,” katanya.
Ia kembali menegaskan bahwa apabila terjadi penutupan objek wisata di kawasan tersebut, hal itu bukan merupakan kebijakan atau instruksi dari Pemerintah Kota Pagaralam.
“Kalau memang ada penutupan, itu bukan perintah dari saya atau dari pemerintah kota. Kami belum pernah mengeluarkan izin untuk aktivitas wisata di kawasan HGU tersebut,” tegasnya lagi.
Dalam penanganan persoalan ini, Ludi menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan proses lebih lanjut kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya terkait administrasi aset negara dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Kami sudah menyerahkan ini kepada APH, terutama menyangkut administrasi aset negara. Harapannya proses ini berjalan sesuai dengan perundang-undangan yang ada,” jelasnya.
Di sisi lain, ia juga mengimbau masyarakat, baik dari dalam daerah, luar daerah, hingga wisatawan mancanegara, agar tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum jelas kebenarannya.
“Saya mengimbau masyarakat jangan termakan isu. Pemerintah Kota Pagaralam tetap siap menyambut dan menjamu wisatawan dengan baik,” ungkapnya.
Menurut Ludi, seluruh proses yang sedang berjalan saat ini semata-mata bertujuan untuk kepentingan bersama, terutama dalam menjaga ketertiban tata ruang serta keberlanjutan pemanfaatan kawasan secara legal dan berkelanjutan.
“Ini tidak lebih untuk kepentingan masyarakat bersama, agar semuanya berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkasnya.(**)











