Kata MUI, Penukaran Uang Di Jalanan Termasuk Riba Haram Hukumnya

Kamis, 15 Juni 2017
Ilustrasi penukaran uang di jalan

Baturaja, Sumselupdate.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menyorot masalah tren penukaran uang receh di pinggir jalan menjelang Lebaran.

Jika dilihat sekilas, kegiatan tersebut baik adanya, karena dengan maksud membantu warga yang hendak memberikan sedekah ataupun zakat berupa uang pecahan. Namun di sisi lain jika diteliti lebih jauh, aktivitas tersebut sebenarnya melanggar peraturan.

“Termasuk melanggar ajaran Islam,” ucap Ketua MUI OKU, Drs H Iskandar Aziz.

Diterangkan Iskandar, penukaran uang receh ini melanggar ajaran Islam karena nilai tukar uang itu justru jauh lebih mahal. Bahkan sampai di atas 20 persen.

“Ini haram dalam ajaran Islam. Apalagi penukaran uang di pinggir jalan itu semacam bank gelap,” tukas Iskandar.

Ditegaskan Iskandar, uang menurut ajaran Islam, adalah alat tukar dan bukan komoditi yang boleh diperdagangkan. Transaksi penukaran uang receh dalam mata uang Rupiah, tidak bisa dipersamakan dengan transaksi penukaran uang ke dalam mata uang negara lain.

“Jelas transaksi penukaran uang receh termasuk riba karena misalnya satu lembar pecahan sepuluh ribu ditukar hanya dengan sembilan lembar pecahan seribu,” urai Iskandar.

Iskandar menghimbau kepada masyarakat OKU untuk melakukan penukaran uang dapat dilakukan di bank.

“Penukaran uang di bank tanpa margin keuntungan sesuai nilai uang,” pungkas Iskandar. (Wid)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts