Kasus Terbunuhnya Perempuan Muda di Pagaralam yang Jasadnya Ditemukan di Pinggir Jalan Direka Ulang

Kamis, 22 September 2022
Suasana rekonstruksi kasus penganiayaan yang berujung kematian Misawati di Mapolres Pagaralam, Kamis (22/9/2022).

Laporan: Novrico Saputra

Pagaralam, Sumselupdate.com – Kepolisian Resort (Polres) Pagaralam menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang berujung kematian Misawati (23), warga Desa Suka Cinta, Kelurahan Atung Bungsu, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagaralam.

Pelaku pembunuhan perempuan muda itu adalah Riki Santoso (31), warga Tanjung Keling, RT 03, RW 02, Kelurahan Burung Dinang, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam.

Ada 17 adegan dalam reka ulang yang digelar di Mapolres Pagaralam, Kamis (22/9/2022) yang dilakoni tersangka Riki Santoso di hadapan penyidik kepolisian, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan pengacara.

Advertisements

Kasus penganiayaan terungkap setelah warga menemukan jasad korban tergeletak di pinggir jalan di wilayah Cawang, Kelurahan Dempo Utara, Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan pada Minggu (30/7/2022) lalu.

Reka ulang berlangsung sebanyak 17 adegan yang diperagakan. Dalam reka adegan pelaku Riki Santoso bin Pardi memperagakan adegan satu persatu dengan detail.

Dari keterangan pelaku, dari akhir adegan 17 hingga korban loncat dari mobil, sekitar pukul 01.00 WIB hingga jenazah korban ditemukan oleh warga.

Pada saat kejadian, pelaku tidak ada itikad untuk menolong korban dan meninggalkan perempuan muda itu di tempat kejadian, hingga akhirnya korban yang meninggal dunia ditemukan warga.

Kapolres Pagaralam melalui Kasat Reskrim Pagaralam AKP Najamudin didampingi Kasi Humas AKP Wempy Kayadu mengatakan, reka ulang ini sengaja dilakukan di Mapolres Pagaralam untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Alhamdulillah reka adegan ini berlangsung lancar, aman, dan terkendali. Untuk pelaku sendiri dikenakan Pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan 351 ancaman penjara paling lama tujuh tahun penjara,” kata Najamudin.

Untuk pemberkasan kasus ini, menurut AKP Najamudin pihak Reskrim Polres Pagaralam sudah maksimal untuk melengkapi berkas tersebut.

“Mudah-mudahan pemberkasannya sudah lengkap sampai kasus ini dapat lanjut ke persidangan,” harap Najamudin. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.