EKSEPSI-Terdakwa Darwin dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi, Kamis (10/3).
Palembang, Sumselupdate.com – Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, hari ini Darwin AH, salah satu terdakwa dalam kasus suap LKPJ Bupati Muba 2014 dan APBD Muba 2015 akan menyampaikan materi eksepsi, di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Kamis (10/3).
Gandi Arius, selaku penasihat hukum terdakwa yang merupakan wakil ketua pimpinan DPRD Kabupaten Muba ini mengatakan ada ketidaksesuaian identitas di dakwaan dan KTP terdakwa.
“Siapa terdakwa dua yang ada di dakwaan JPU menjadi tidak jelas, jadi kami selaku penasihat hukum terdakwa merasa perlu menyampaikan eksepsi,” ujar Gandi.
Dalam kasus ini Darwin, bersama tiga terdakwa lain, yakni Riamon Iskandar, Islan Hanura dan Aidil Fitri dihadapkan ke persidangan, karena diduga telah menerima suap dari Pemerintah Kabupaten Muba. (pto)











