Kasus PTSL, Oknum Lurah dan BPN Palembang Divonis Penjara

Penulis: - Selasa, 21 November 2023
Sidang kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat hak milik program pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018.

Palembang, Sumselupdate.com – Terlibat kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat hak milik program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018, yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Provinsi Sumsel di Kawasan Talang Kelapa Kecamatan Alang-alang Lebar.

Ketiga terdakwa Aldani Marliansyah oknum lurah di Palembang dan Mustagfirudin ASN BPN Palembang hingga Tarkim divonis masing-masing 1 tahun 3 bulan penjara

Bacaan Lainnya

Selain dituntut pidana penjara ketiga terdakwa didenda masing-masing Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan

Majelis Hakim yang diketuai  H Sahlan Effendi SH MH menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa Aldani Marliansyah, Mustagfirudin, dan Tarkim, telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.

Baca juga: Nah! Sekda Sumsel Jadi Saksi Dugaan Korupsi PTSL 2018

Atas perbuatannya para terdakwa juga melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aldani Marliansyah, Mustagfirudin dan Tarkim masing – masing pidana 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan,” tegas Hakim dalam putusan di PN Tipikor Palembang, Selasa (21/11/2023).

Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim para terdakwa melalui kuasa hukum dan JPU langsung menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Dugaan Korupsi PTSL

Sebelumnya JPU Kejari Palembang, menuntut tiga terdakwa Aldani Marliansyah dan Mustagfirudin masing-masing 5 tahun penjara sedangkan terdakwa Tarkim dituntut 4 tahun penjara.

Dalam dakwaannya, penuntut umum menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa dari penerbitan sertifikat hak milik tanah milik Pemprov Sumsel, negara ditaksir mengalami kerugian atau perekonomian negara sebesar Rp1,3 miliar. (**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait