Kasus Proyek Kuburan, Wakil Bupati OKU Berstatus Sebagai Saksi

Selasa, 12 April 2016
Penyidik Polda Sumsel bersama salah satu tersangka melakukan penyerahan tahap dua di Kantor Kejati Sumsel, Selasa (12/4).

Palembang, Sumselupdate.com – Dalam dugaan proyek pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kabupaten OKU, beberapa waktu yang lalu penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel telah memeriksa Wakil Bupati OKU Johan Anuar sebagai saksi dalam kasus tersebut saat Johan mejabat sebagai Ketua DPRD.

“Sudah pernah diperiksa dan statusnya masih sebagai saksi sampai sekarang,” kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hari Brata, Selasa (12/4).

Bacaan Lainnya

Diketahui sebelumnya, proyek pengadaan lahan TPU tersebut menggunakan APBD pada 2012 lalu sebesar Rp6,1 miliar dengan modus para tersangka diduga melakukan pengelembungan anggaran hingga membuat kerugian negara.

Anggaran yang digunakan diduga tidak sesuai dengan luas lahan yang disediakan hingga menimbulkan kerugian negara.

Johan yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati OKU diambil keteranganya saat itu sebagai Ketua DPRD, karena penyidik menilai Johan mengetahui pengajuan anggaran proyek yang diajukan untuk pengadaan lahan kuburan tersebut. (man)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.