Kasus Pemalsuan Surat Tanah, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Hakim Jeli

Senin, 5 Desember 2022
Titis Rachmawati SH MH kuasa hukum terdakwa Afriansyah

Palembang, Sumselupdate.com – Titis Rachmawati SH MH kuasa hukum Afriansyah, terdakwa kasus sengketa tumpang tindih lahan yang berada di wilayah Suka Bangun I Kecamatan Sukarami Kota Palembang dengan luas lebih kurang 2300 meter/segi yang dilaporkan oleh Ken Krismadi, berharap agar majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, dapat jeli memeriksa dan mengadili perkara dugaan pemalsuan surat tanah yang menjerat kliennya tersebut.

Titis menjelaskan, kliennya Afriansyah yang saat ini sudah menjadi terdakwa disangkakan oleh penyidik dalam dugaan kasus tindak pidana membuat, menggunakan dan menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik dan atau turut serta secara bersama-sama seperti yang dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Titis mengatakan, kronologi yang menjerat kliennya tersebut, berawal saat kliennya diminta tolong oleh seorang relasi di Palembang yakni dr. Vidi. Saat kliennya bertugas di Kantor ATR/BPN Palembang sebagai petugas ukur.

“Berawal, Dr. Vidi meminta tolong kepada Afriansyah untuk memecah sertifikat tanah yang menurut pengakuannya sudah dia beli sebagian dari seseorang atas nama Hidayat Amin. Dikarenakan tanah yang dibeli hanya sebagian, sehingga diperlukan pemecahan sertifikatnya sebelum dilakukan proses balik nama atas tanah tersebut. Klien saya ini petugas ukur pada BPN Kota Palembang, pada saat itu memecah sertifikat yang dipinta oleh dr Vidi selaku pembeli tanah,” jelas Titis, Senin (5/12/2022).

Advertisements

Masih dikatakan Titis, ketika proses pemecahan sertifikat yang minta oleh dr Vidi itulah kliennya dijadikan tersangka dikarenakan proses pemecahan sertifikat tidak sesuai prosedur sehingga terjadi overlap.

“Sehingga klien kami dianggap melakukan pemalsuan surat. Dengan demikian kami meminta kepada majelis hakim agar jeli memeriksa perkara ini. Karena menurut kami ini bukan tindak pidana karena klien kami hanya menjalankan prosedur seperti yang diminta oleh dr Vidi. Terkecuali klien kami ini menciptakan atau menertibkan surat tanah baru. Ini jelas-jelas tanahnya ada sertifikatnya ada, hanya membantu memecah-mecah sertifikat saja,” tutupnya. (Ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.