Palembang, Sumselupdate.com — Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus mengembangkan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Deliar Rizqon Marzoeki.
Setelah menetapkan Deliar dan asistennya sebagai tersangka gratifikasi, Kejari Palembang melakukan penyegelan sejumlah lokasi, termasuk kantor Disnakertrans dan dua rumah mewah yang diduga milik Deliar di Kota Palembang.
Tim penyidik Kejari Palembang melakukan penyegelan ruangan kantor Kadisnakertrans dan rumah mewah yang berada di Jalan Tanjung Barangan Kelurahan Bukit Baru, Kota Palembang.
Dari pantauan terlihat Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Gopar memimpin langsung penyegelan terhadap kantor Disnakertrans.
Ada beberapa ruangan yang turut dilakukan penyegelan di antaranya ruangan kepala dinas, ruang kerja Kabid Pengawasan, ruangan Kepala Seksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan ruangan Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan.
Setelah melakukan penyegelan tersebut, tim pidsus langsung bergerak melakukan penyegelan rumah mewah yang diduga milik Deliar Marzoeki yang berada di jalan Tanjung Barangan dan rumah mewah yang berada di wilayah Talang Jambe Palembang.
Diberitakan sebelumnya Kepala Kejari Palembang Hutamrin SH MH, mengatakan berdasarkan dua alat bukti yang sudah kami dapatkan, kami menetapkan Kepala Disnakertrans berinisial DM dan staff pribadinya berinisial AL sebagai tersangka.
“Tersangka Deliar Rizqon sudah ditetapkan tersangka dalam penerimaan gratifikasi. Deliar ditahan bersama asisten pribadinya AL berdasarkan bukti awal yang telah diperiksa,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, Sabtu (11/1/2025).
Para tersangka dibawa untuk dipindahkan ke Kejati Sumsel dari Kejari Palembang oleh tim penyidik menggunakan mobil tahanan.
Deliar terlihat telah menggunakan rompi merah tahanan menggunakan tongkat dan dikawal sejumlah penyidik untuk dibawa menuju lantai atas gedung Kejati Sumsel.
Dua kotak berisi barang bukti turut dibawa menuju gedung Kejati Sumsel. Deliar terancam dikenakan Pasal 12 huruf B Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang terkait Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.(**)