Kasus Kriminalitas Meningikat, Kapolda Keluarkan Maklumat Penggunaan Senjata Tajam

Senin, 27 Juli 2020
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi.

Laporan Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com–Kasus tindak kejahatan di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) mulai mengalami peningkatan.

Oleh karena itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Eko Indra Heri mengambil langkah untuk pencegahan dengan mengeluarkan maklumat. Salah satunya menindak masyarakat yang sengaja membawa sejanta tajam (sajam).

Read More

“Jadi memang betul pada 26 Juli 2020 berdasarkan maklumat Kapolda Nomor 6 tentang pelarangan penggunaan senjata tajam. Dimana orang yang tidak sesuai keperluannya membawa sajam,”ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, Senin (27/7/2020).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, kecuali orang tersebut membawa senjata untuk berkebun. Maklumat tersebut terdapat pada point ketiga.

Ia mengimbau agar masyarakat Sumsel tidak main hakim sendiri dan tidak mudah terpancing menggunakan senjata dalam menyelesikan permasalahan.

“Kalau itu benar maka berlaku Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara,” katanya.

Menurut Supriadi, saat ini pencegahan adalah hal yang lebih penting dikarenakan suatu tindakan itu ada karena niat dan kesempatan.

Hal inilah yang perlu jadi kesadaran seluruh masyarakat Sumsel agar tidak membawa sajam saat bepergian. Selain bisa merugikan diri sendiri juga dapat berdampak pada emosi ketika ada perselisihan.

“Kapolda sudah memerintahkan jajaran untuk lebih mengedepankan patroli dan sosialisasi. Namun, bila tetap tertangkap, akan diberikan tindakan tegas bagi pelaku yang sudah membahayakan nyawa orang lain dengan membawa sajam,” kata Supriadi.**

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts