Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membacakan surat dakwaan terhadap enam terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Bank Rakyat Indonesia kepada PT BSS dan PT SAL.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (30/3/2026), dengan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra.
Enam terdakwa tersebut masing-masing Wilson selaku Direktur PT BSS dan PT SAL, serta Mangantar Siagian selaku Komisaris PT BSS.
Sementara empat terdakwa lainnya merupakan pejabat dan analis kredit di BRI, yakni Duta OKI, Ekwan Darmawan, Maria Lysa Yunita, dan Rif’ani Arzaq.
Keenam terdakwa didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit untuk pembiayaan kebun plasma yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Baca Juga: Korupsi Kredit BRI Rp1,3 Triliun, Kejati Sumsel Tetapkan 8 Tersangka Baru
Dalam dakwaan, jaksa mengungkap bahwa pada kurun waktu 2011 hingga 2024 terjadi sejumlah penyimpangan dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit.
Kredit tetap disalurkan meskipun tidak didukung data valid, termasuk tidak adanya daftar nominatif petani penerima manfaat.
Selain itu, para pejabat terkait disebut tidak melakukan pemeriksaan lapangan (on the spot) serta menyusun analisis keuangan yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Jaksa juga mengungkap adanya perbedaan signifikan terkait luas lahan perkebunan. Perusahaan mengklaim luas tanam sekitar 6.430 hektar, sementara data internal hanya 4.418 hektar dan hasil verifikasi independen sekitar 5.082 hektar.
Baca Juga: Penyidik Kejati Sumsel Tahan Direktur PT BSS dan PT SAL Terkait Kasus Kredit Macet Rp1,183 Triliun
“Ketidaksesuaian tersebut berdampak pada perhitungan investasi kebun plasma dan diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar. Berdasarkan audit, kerugian negara mencapai Rp92 miliar,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan dakwaan primair Pasal 603 junto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) KUHP 2023 serta Pasal 18 UU Tipikor. Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 604 dengan juncto pasal yang sama.
Usai pembacaan dakwaan, dua terdakwa yakni Wilson dan Mangantar Siagian menyatakan tidak mengajukan eksepsi.
Sementara empat terdakwa lainnya melalui tim penasihat hukum mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.
(**)











