Kasus Korupsi Lahan Kuburan, Kini Wabup OKU Ditetapkan Tersangka

Jumat, 9 September 2016
Kapolda Sumsel Irjen Pol Djoko Prastowo

Palembang, Sumselupdate.com – Kapolda Sumsel Irjen Pol Djoko Prastowo, Jumat (9/9), menegaskan jika Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi lahan kuburan.

Menurut Kapolda Sumsel, peningkatan status Johan Anuar tersebut juga berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan di Mabes Polri beberapa waktu lalu. Di sana terungkap, unsur-unsur pidana yang dilakukan tersangka sudah lengkap dan terpenuhi.

“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lahan kuburan di OKU,” kata Djoko.

Mengenai barang bukti yang disita untuk memenuhi peningkatan status, Djoko belum dapat menyebutkannya, namun dipastikannya Johan akan kembali dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan.

“Habis lebaran nanti kita panggil lagi untuk diperiksa, secepatnya,” singkat Djoko.

Sekedar mengingat, kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran penyediaan 10 hektar lahan kuburan di OKU tahun 2012 senilai Rp6,1 miliar itu terungkap pada 2014 lalu.

Johan sudah dipanggil empat kali tetapi saat dirinya masih menjabat Ketua DPRD OKU. Diduga, Johan turut menikmati hasil pembelian lahan kuburan tersebut.

Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Hidirman (pemilik lahan), Najamudin (Kepala Dinas Sosial OKU), Ahmad Junaidi (eks Asisten I OKU), dan Umortom (eks Sekda OKU). (man)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts