Palembang, Sumselupdate.com – Sidang dugaan penipuan jual beli tanah yang menjerat mantan anggota DPRD Sumsel, Sakim Nanda Setiawan, kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (6/6/2022)
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Fatimah SH MH, JPU Kejari Palembang, Ursula SH, menghadirkan tiga orang saksi.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Sakim, Yus Sunardi SH MH mengatakan, dalam kasus ini kliennya seperti mendapat kriminalisasi.
“Sertifikat klien kami terdaftar di BPN Kota Palembang, tapi mengapa hanya klien kami yang dijadikan terdakwa,” katanya
Ia juga mengatakan, kliennya ini hanya perantara dari kuasa jual pemilik tanah. Sementara untuk transaksi sudah sesuai dengan prosedur.
“Pembeli juga hadir langsung ke lokasi dan melakukan pengecekan tanah, notaris pun hadir dalam perkara ini, namun setelah terjadi transaksi akhirnya pembeli melakukan balik nama ke pembeli yaitu dengan nama anaknya dan bapaknya,” ungkapnya
Ia juga menyampaikan, pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah hukum dan akan melaporkan oknum BPN Palembang.
“Akan melaporkan oknum BPN Kota Palembang, baik yang menerbitkan sertifikat atau pun Kasi Sengketa, Kasi Pengukuran dan semua pihak yang terlibat dalam perkara ini. Karena mereka yang membikin sengsara rakyat, kalau dari awal pihak BPN mengatakan tanah ini bermasalah pasti tidak akan terjadi transaksi jual beli, kita juga akan melaporkan semua pihak yang bertanda tangan dalam perkara ini,” pungkasnya.
Sementara itu JPU Kejari, menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang tersebut.
“Para saksi tersebut menguatkan Dakwaan kami,” tutupnya.(Ron)











