Banding Diterima, Selebgram Al Naura Divonis Bebas

Senin, 6 Juni 2022
Kapolsek Ilir Barat I Palembang Kompol Roy A Tambunan saat jumpa pers yang menghadirkan tersangka Alnaura Karima Pramesti alias Ka Nau (kanan), Sabtu (15/1/2022) malam.

Laporan Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com — Al Naura Karima Pramesti, selebgram Palembang terdakwa kasus dugaan investasi bodong berkedok bisnis butik kini dapat bernafas lega, setelah menang di Pengadilan Tinggi Palembang atas banding yang diajukan.

Read More

Pengadilan Tinggi Palembang menerima banding terdakwa Al Naura alias Ka Nau (30) atas perkara penipuan yang dilaporkan para nasabahnya sendiri pada awal tahun lalu.

Dalam amar putusan bandingnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang menyatakan, bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana (Onslagh).

Hali itu berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, Senin (6/6).

Di dalam SIPP disebutkan bahwa majelis hakim pada tingkat banding Pengadilan Tinggi Palembang yang diketuai Kemal Tampubolon SH MH, menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa serta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang, dengan nomor perkara 204/Pid.B/2022/PN Plg.

Selain bukan suatu tindak pidana, dalam amar putusan banding, majelis hakim menyatakan juga untuk melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala penuntutan, memulihkan hak terdakwa dan mengembalikan harkat martabatnya, dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan.

Hal itu juga dibenarkan oleh Hendrajaya SH salah satu tim penasihat hukum terdakwa Naura, yang menyebut jika kliennya mendapat vonis bebas onslagh.

“Informasinya benar banding yang kita ajukan diterima, namun saat ini kami belum menerima salinan putusan banding,” singkatnya.

Sebelumnya Ka Nau divonis oleh majelis hakim PN Palembang dengan pidana penjara selama 2,5 tahun.

Vonis tersebut bahkan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Di mana dalam dakwaan, kejadian bermula saat terdakwa Al Naura Karima Pramesti melalui Instagram miliknya menawarkan investasi tanam modal untuk menjual baju dan kain milik terdakwa dengan keuntungan 9 persen dengan syarat foto KTP dan minimal uang sebesar Rp 10 juta.

Selain itu terdakwa juga mengiming-imingkan akan memperoleh keuntungan 9 persen, sebesar 10 juta per bulan dari modal yang diberikan oleh saksi korban serta modal yang di investasikan akan di kembalikan secara utuh beserta keuntungan tergantung berapa bulan yang di ambil setelah jangka waktu yang di ambil telah selesai.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts