Kasus Dugaan Korupsi Lelang Jabatan, Hakim Tipikor Minta Jaksa Periksa Eks Sekda Muratara

Senin, 1 Februari 2021
Sidang lanjutan dugaan korupsi lelang jabatan di Kabupaten Muratara, pada tahun 2016.

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan dugaan korupsi lelang jabatan di Kabupaten Muratara, pada tahun 2016 yang menjerat dua terdakwa Hermanto SH dan Riopaldi Okta Yuda, keduanya pejabat di BKD Muratara.

Pada sidang tersebut, JPU menghadirkan tiga orang saksi, Abdullah Majid bin Macik Mantan Sekda Muratara, Dr. Pebrian Dekan Universitas Sriwijaya Selaku Ketua Pansel lelang jabatan dan Zainuddin Anwar salah satu tim seleksi uji kompetensi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, senin (1/2/2021)

Dihadapan majelis hakim Tipikor yang diketuai Abu Hanifah SH MH. Dalam kesaksiannya, Dr. Pebrian selaku ketua panitia seleksi uji kompetensi lelang jabatan mengungkapkan bahwa, hingga saat hasil dari uji kompetensi masih ditangannya dan belum dibagikan panitia, namun dia mengaku heran pada tahun 2017 pejabat – pejabat itu sudah dilantik.

“Hasil uji kompetensi lelang jabatan belum saya dibagikan kepanitia seleksi dan masih ada di saya yang mulia hakim. Tapi saya heran setelah mendapatkan kabar dari media bahwa pada tahun 2017 pejabat-pejabat yang ikut uji kompetensi sudah dilantik, padahal belum saya serahkan ke panitia hasilnya”, katanya dihadapan majelis hakim.

Advertisements

Arief Budiman SH, selaku kuasa hukum terdakwa Riopaldi Okta Yuda mengatakan bahwa, Abdullah Mat Cik pada tahun 2016 dalam keterangannya tadi menyatakan juga sebagai peserta, namun dari keterangan saksi dan alat bukti bahwa, tidak ada uji kompetensi untuk jabatan Sekda, yang ada untuk asisten Sekda.

“Abdullah Mat Cik ikut uji kompetensi sebagai peserta, untuk jabatan asisten Sekda. Sedangkan nyatanya Abdul Mat Cik dilantik sebagai Plt Sekda. Dalam persidangan juga saksi Abdullah Mat Cik ini berbelit belit, keterangan nya berbeda dengan keterangan saksi saksi sebelumnya yang sudah dihadirkan,” jelas Arif.

Arief melanjutkan, diantaranya, keterangan terkait peminjaman uang. Sebelumnya saksi bernama Putut mengatakan dirinya berhasil mengumpulkan uang Rp150 juta untuk diserahkan. Dan ada juga saksi yang menyebutkan adanya pertemuan di Bengkulu.

“Semua keterangan saksi Abdullah Mat Cik, ditolak oleh kedua terdakwa. Dan dalam persidangan, majelis hakim memerintahkan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memeriksa saksi Mat Cik untuk diperiksa lebih lanjut,” tegas Afif.

Ditanya apakah perintah majelis hakim kepada JPU untuk memeriksa lebih lanjut saksi Abdullah Mat Cik akan menjurus menjadi calon tersangka baru, Arif mengatakan kemungkinan bisa saja hal itu terjadi.

“Kemungkinan bisa saja terjadi, kita lihat nanti di fakta – fakta persidangan,” ujarnya.

Sementara Afif Batubara SH selaku Kuasa hukum terdakwa Hermanto SH, menambahkan, keterangan saksi Abdullah Mat Cik selaku mantan Sekda Muratara, saat memberikan keterangan mengatakan bahwa dirinya tidak pernah meminta terdakwa Hermanto untuk mencari uang atau pun mengambil uang.

“Artinya dari keterangan saksi Abdullah berarti tidak menyentuh pada dakwaan klien kami Hermanto,” tegas Afif.

Afif menambahkan, sementara menurut saksi Dr. Febrian, selaku tim seleksi hasil kompetensi tersebut masih di tahan dan belum diberikan pada sekretariat panitia.

“Saksi Dr. Febrian mengaku heran setelah membaca berita dari media ditahun 2017, ternyata sudah ada pelantikan dan itu dibenarkan oleh klien kami bahwa pelantikan yang diadakan di tahun 2017 itu perintah dari Plt Sekda Abdul Mat Cik,” ujar Afif.

Di dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa yang saat ini ditahan dirutan Lubuklinggau ini ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi tindak pidana korupsi lelang jabatan di Kabupaten Muratara tahun anggaran 2017 senilai Rp900 juta.

Menurut JPU pada tahun 2016 lalu terdakwa melakukan suatu kegiatan yang tidak tertulis di APBD yang dibuatkan di tahun anggaran APBD 2017 tercantum sebesar Rp 900 juta

Kemudian, pada tahun 2017 itu kegiatan mereka laksanakan dalam bentuk kegiatan uji kompetensi (lelang jabatan) untuk ASN di Kabupaten Muratara sehingga patut diduga telah menyalahi aturan dikarenakan anggaran belum ditetapkan. (Ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.