Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penyidik pidsus Kejari Lahat melimpahkan dua berkas dugaan korupsi penyelewengan dana desa senilai Rp422,7 juta untuk pembangunan 20 unit Rumah Sehat di Desa Gunung Megang, Kabupaten Lahat di PN Tipikor Palembang.
Pelimpahan dua berkas dugaan korupsi ini yang menjerat dua tersangka yakni mantan Kepala Desa (Kades) Gunung Megang bernama Hepi Hajarol dan Pjs Kades Gunung Megang bernama Harpensi.
Jubir Pengadilan Tipikor Palembang, H Sahlan Effendi, SH, MH membenarkan telah menerima berkas dua tersangka pada Jumat (26/1/2023) dari JPU Kejari Lahat.
“Berkas dua tersangka dinyatakan lengkap dan segera akan disidangkan,” kata Sahlan Effendi, Selasa (31/2/2023).
Ia juga mengatakan, saat ini PN Palembang, juga telah mengeluarkan penatapan baik jadwal persidangan, hingga penetapan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.
“Sebagaimana penetapan jadwal persidangan, kedua tersangka akan disidangkan pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2023 mendatang dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU Kejari Lahat,” ungkapnya
Menurutnya, untuk perangkat persidangan sendiri Majelis Hakim Tipikor Palembang akan diketuai oleh Editerial, SH, MH dan dibantu dengan dua hakim adhock Tipikor sebagai anggota majelis hakim yakni Ardian Angga SH MH dan Iskandar Harun, SH, MH.
Dikonfirmasi terkait pelimpahan tersebut, Kasi Pidsus Kejari Lahat, Raden Timur Ibnu Rudianto, SH, belum merespon pesan singkat, hingga berita ini diturunkan belum juga direspon. (ron)











