Kasus Brigadir J, CCTV Diambil, Ini Kata Mahfud MD

Minggu, 7 Agustus 2022
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menekankan saat ini banyak kemajuan terus-menerus dalam penyelenggaraan Pemilu. (Foto dok, Kemenkopolhukam)

Jakarta, Sumselupdate.com –  Irjen Pol Ferdy Sambo kini sedang berada di Mako Brimob untuk dilakukan pemeriksaan terkait dengan pelanggaran etik.

Ferdy melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J  atau Brigadir Yosua Hutabarat, mencakup tidak profesional penanganan TKP hingga pengambilan CCTV.

Menko Polhukam Mahfud MD  menyatakan, tindakan tersebut bisa masuk terhadap pelanggaran etik anggota Polri sekaligus menjadi pelanggaran pidana.

“Bisa masuk dua-duanya. Hukum firmal itu kan kristalisasi dari moral dan etika,” kata Mahfud kepada wartawan, dikutif dari suara.com, Minggu (7/8/2021).

Advertisements

Menurutnya tindakan pengambilan CCTV bisa masuk ke ranah pidana, karena itu tindakan menghalang-halangi proses hukum yang sedang dilakukan atau obstraction of justice.

“Jadi pengambilan cctv itu bisa melanggar etik karena tidak cermat atau tidak profesional dan sekaligus bisa pelanggaran pidana karena obstraction of justice dan lain-lain,” jelas Mahfud. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.