Kasubag dan Keuangan OPD di Mura Ikuti Sosialisasi Menyusun LKPD

Selasa, 4 Desember 2018
Pembekalan penyusunan laporan keuangan Pemkab Mura.

Muarabeliti, Sumselupdate.com – Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Musirawas (Mura) menggelar sosialisasi Akuntansi Pemerintahan Bagi OPD. Kegiatan ini dilaksanakan selama satu hari diikuti seluruh Kepala Sub Bagian (Kasubag) dan Keuangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Mura.

Sosialisasi dibuka Wakil Bupati Mura, Hj Suwarti ini bertujuan  untuk memberi pembekalan kepada Kasubag dan Keuangan OPD dalam rangka penyusunan laporan keuangan Pemda 2018.

Wakil Bupati Mura Hj Suwarti mengatakan penyelenggaraan acara ini sangatlah penting dalam rangka keuangan daerah yang tertib, taat kepada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan kepatutan serta manfaat untuk masyarakat.

Serta untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas  untuk atmosfir good governace dalam kehidupan perekonomian, pemerintahan dan masyarakat. Dikatakannya, sebagaimana diketahui tahun 2018 merupakan tahun keempat penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis aktual.

Advertisements

“Diharapkan akuntabilitas pengelolaan keuangan (Pusat dan daerah) sudah mengalami peningkatan. Salah satu prasyarat untuk mewujudkan hal tersebut dengan melakukan informasi dalam penyajian laporan keuangan,” katanya, saat membuka kegiatan sosialisasi, Selasa (4/12/2018).

Caranya, Pemda harus mampu menyediakan semua informasi keuangan relevan secara jujur dan terbuka kepada publik. Karena merupakan kegiatan pemerintah dalam rangka melaksanakan amanat rakyat. Penyajian laporan keuangan yang lengkap dan secara langsung tersedia dari aksesibilitas bagi pengguna informasi menentukan sejauh mana akuntabilitas mengenai pengelolaan keuangan daerah tersebut.

Ditambahkannya, sebagaimana amanat dalam regulasi pengelolaan keuangan negara/daerah sesuai dengan UU No 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, UU No 1 tahun 2004 tentang pembendaharaan negara, UU No 15 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemda dan sebagai pengganti UU No 32 tahun 2004.

Maka sebagaimana bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah adalah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang dalam penyusunannya wajib mengacu pada standar akuntansi pemerintahan yang tercermin dari hasil audit BPK.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aset Daerah (DPPKAD), Zulkifli Idris mengatakan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan selama satu hari. Dengan nara sumber Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sumsel Tauhid, SE,Ak. MSc.BI, Ak dan Suwardi, SE, Ak. MM. Dikatakannya tujuan sosialisasi ini pembekalan dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemda TA 2018. (ain)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.