Laporan : A Putra
Lahat, Sumselupdate.com – Kebakaran hutan dan lahan gambut merupakan kebakaran permukaan dimana api membakar bahan bakar yang ada di atas permukaan (misalnya: serasah, pepohonan, semak, dll). Kemudian api menyebar tidak menentu secara perlahan di bawah permukaan (ground fire), membakar bahan organik melalui pori-pori gambut dan melalui akar semak belukar/pohon yang bagian atasnya terbakar.
Dikatakan Novilia Dwi Fitriani, Mahasiswa Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat, Universitas Sriwijaya, Secara umum definisi kebakaran ialah nyala api yang tidak terkendali, tidak diinginkan dan dapat menimbulkan kerugian baik harta benda bahkan nyawa. Kebakaran bisa terjadi karena adanya unsur-unsur sumber api yaitu adanya sumber panas, oksigen , dan bahan bakar. Lebih dari 99% penyebab kebakaran hutan dan lahan gambut adalah akibat ulah manusia, baik yang sengaja melakukan pembakaran ataupun akibat kelalaian dalam menggunakan api.
Menurutnya, berdasarkan data, Kabupaten Ogan Ilir merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan dimana wilayahnya didominasi oleh lahan basah (65%), yang selalu mengalami kebakaran lahan setiap tahunnya. Kejadian kebakaran disebabkan oleh ulah manusia (99%), baik secara sengaja maupun tidak disengaja, yang dilatarbelakangi oleh berbagai faktor yaitu faktor pengetahuan, faktor budaya, faktor sosial, faktor ekonomi, dan peran kebijakan, serta 1% disebabkan oleh alam.
Kebakaran pada lahan basah/gambut memiliki beberapa konsekuensi serius. Pertama, kerusakan ini meningkatkan potensi terjadinya kebakaran di area gambut. Ini terjadi karena ketika gambut mengalami kerusakan akibat pengeringan, bahan organik dalam gambut mulai terurai dan terdekomposisi, mengeluarkan emisi konstan. Selain itu, gambut yang kering kehilangan kemampuan menyerap air dan berperilaku seperti kayu kering. Ini membuatnya sangat rentan terhadap api, yang dapat menjalar di dalam tanah.
Ditambahkan Novilia, Selain dampak lingkungan, kebakaran gambut juga berdampak negatif pada sumber penghidupan masyarakat yang tinggal di sekitar lahan gambut. Oleh karena itu, perlu adanya strategi adaptasi untuk membantu manusia mengatasi dampak perubahan iklim dan melindungi mata pencaharian mereka.
Permasalahan yang terjadi belakangan ini di jalan lintas Palembang-Indralaya, khususnya di kawasan Pemulutan, kembali dilanda kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di sisi kanan dan kiri jalan. Kebakaran lahan di ruas Tol Palembang-Indralaya terjadi pada 21 September 2023.
Api mulai membakar lahan di kawasan Desa Muara Dua, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir dan mengarah ke dalam ruas jalan tol. Pasca kebakaran, asap tebal kembali menyelimuti Kota Palembang pada malam hari. Tempat di sekitar jalan tol juga ikut terbakar. Lahan kering dan kekurangan air menjadi kendala utama kepunahan. Sedangkan berdasarkan data BMKG, hingga saat ini kondisi AC di Palembang sudah mencapai tingkat yang sangat tidak sehat.
Namun, diakui Novilia, Konsentrasi partikel atau PM 2.5 mencapai 171,80 mikrogram per meter kubik (2 Oktober 2023) Kebakaran lahan dikabarkan terjadi di Sumatera Selatan dalam beberapa hari terakhir. Apalagi di dekat jalan tol, kebakaran juga terjadi terus menerus dan bisa dipadamkan. Akibat kebakaran tersebut, akses jalan tol dan persimpangan di sekitarnya terganggu. Bahkan pengendara diminta berhati-hati saat menyalip.
Kebakaran ini terjadi sebagian besar dikarenakan aktivitas manusia dan diperburuk dengan kondisi lingkungan yang kering sehingga memudahkan api untuk menyebar. Melalui wawancara ini juga diketahui bahwa sebagian besar kejadian kebakaran di OI merupakan akibat dari faktor manusia, seperti membuang putung rokok sembarang dan membakar sampah. Dari hasil penelitian ini kemudian diketahui faktor-faktor yang mempengaruhi manusia melakukan pembakaran, yang meliputi faktor pengetahuan, faktor budaya, faktor sosial, faktor ekonomi, dan peran kebijakan.
Diketahui bahwa masyarakat sudah mengetahui risiko dan bahaya yang ditimbulkan oleh kebakaran, namun belum memiliki pengetahuan mendalam mengenai sifat-sifat kebakaran serta belum menyadari bahwa kebakaran dapat terjadi tanpa mempengaruhi permukaan bumi tetapi dari udara. Selain itu, pemerintah kota juga tidak mempunyai kemampuan pemadaman kebakaran karena hanya bisa menggunakan air/alat pemadam yang tersedia dan hanya menjangkau wilayah yang mudah dijangkau, sehingga untuk kejadian besar masih mengandalkan dukungan BPBD OI.
Sebagai mahasiswa yang banyak beraktivitas di Indralaya, Novilia menyebut, masyarakat diketahui sudah terbiasa membakar bumi, karena dianggap cara yang cepat dan murah. Kebiasaan yang mendarah daging ini disebut sonor, atau dibersihkan dengan api. Kebudayaan Sonor berlangsung hampir setiap tahun di seluruh wilayah Ogan Ilir.
Budaya Sonor merupakan salah satu kearifan asli Sumatera Selatan yang dilakukan masyarakat dengan membakar sisa-sisa hasil pertanian yang menumpuk, yang biasa terjadi pada saat bekerja di sawah. Selain itu, masyarakat Ogan Ilir juga beranggapan bahwa membakar lahan dapat membuat kondisi tanah menjadi gembur dan subur serta dapat menghilangkan hama, nyamuk, dan ular. Adanya peningkatan kualitas tanah setelah aktivitas pembakaran menjadi penyebab budaya ini sulit dihilangkan.
Terdapat konflik sosial dalam masyarakat yang tinggal di sekitar lahan milik yang lain. Tanah milik pihak lain luasnya lebih luas dibandingkan tanah milik masyarakat setempat, sehingga sering kali tanah masyarakat dikelilingi oleh tanah milik pihak lain. Lahan milik pihak lain banyak yang kosong, tidak digarap atau terbengkalai dan ditumbuh semak belukar.
Keadaan kacau ini merugikan pemilik tanah di masyarakat dan akhirnya masyarakat memutuskan untuk membakar lahan tersebut. Faktor sosial yang kurang terjaga dipicu oleh hadirnya pihak-pihak yang dirugikan. Hal ini erat kaitannya dengan pendapatan masyarakat dan pembiayaan pengelolaan lahan.
Waktu dan biaya menjadi alasan utama masyarakat melakukan pembakaran lahan. Penggunaan api untuk membuka lahan sangat mudah, tidak memerlukan banyak biaya dan waktu.
Selain itu, ketika pendapatan tidak mencukupi, pembakaran dapat dilakukan untuk mengumpulkan upah atau pembayaran dari pemilik tanah. Saat membuka lahan, biaya pembakaran jauh lebih rendah dibandingkan biaya penggunaan alat berat untuk menebang pohon dan lebih efisien dibandingkan cara manual.
Faktor kebijakan juga terkait pada masalah ini yaitu dengan peraturan atau undang-undang yang mengatur tentang kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Sudah ada peraturan dan pedoman mengenai pembakaran lahan, namun pembakaran lahan masih dilakukan.
Hal ini terkait dengan faktor sosial dan ekonomi yang menyebabkan masyarakat lebih memilih lahan yang terbakar. Polisi setempat dan BPBD mengambil tindakan untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembakaran. Pemantauan terus dilakukan untuk mencegah kebakaran besar.
Disusun oleh :
Prodi Ilmu Kesehatan Masyarakat,
Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Sriwijaya:
1. Cindi Amelia Putri
2. Salsabila Putri Ramadhini
3. Elvara Angelita
4. Novilia Dwi Fitriani
5. Mutiara Rahma
(**)











