Palembang, Sumselupdate.com -Tergiur dijanjikan uang Rp200 ribu membuat Jainudin (21) nekat menjadi kurir narkoba jenis shabu. Belum mendapat upah yang dijanjikan, pengangguran ini terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi Mapolda Sumsel.
Pria yang tercatat sebagai warga Jalan Ki Marogan, RT 38 RW 08, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang ditangkap usai transaksi terhadap polisi yang menyamar sebagai pembeli, di Jalan Gubernur Haji Bastari, Kecamatan SU I, tepatnya Simpang RS Bari Palembang, Rabu (24/2), sekitar pukul 20.00.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa shabu dengan berat 8,30 gram senilai Rp10,5 juta didalam kantung celanya. Kedapatan barang haram itu langsung membuat Jainudin tidak berkutik.
“Tersangka Jainudin berhasil kami tangkap dengan anggota menyamar sebagai pembeli. Saat ini kami tengah mengembangkan untuk menangkap bandarnya,” jelas Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Syahril Musa, Kamis (25/2).
Kini tersangka Jainudin terancam dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (rap)