Kapolres OKU Timur: Patuhi Peraturan atau Alat Orgen Tunggal Saya Sita!

Selasa, 9 Juli 2019
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIk

Martapura, Sumselupdate.com – Terkait surat edaran Bupati mengenai pelanggaran hiburan malam yang harus ditutup sampai pukul 17.00 WIB, beberapa pelaku usaha organ tunggal masih nakal dan tetap melanggar, bahkan membunyikan musiknya hingga malam hari.

Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIk, ketika dibincangi di ruangannya mengatakan, jika surat edaran larangan tersebut tidak diindahkan maka akan tetap disita alat organ tunggalnya. “Tetap akan kita sita alat organnya bagi pelaku usaha organ tunggal yang masih nekat membunyikan musik hingga malam,” ungkapnya.

Read More

Diketahui, beberapa minggu terakhir mencuat isu diperbolehkan organ tunggal hingga jam 10.00. Artinya surat edaran tersebut tidak diindahkan bagi pelaku usaha organ tunggal.

“Untuk organ tunggalnya yang sudah kita sita, jika mau mengambil alat organnya lagi harus meminta surat rekomendasi disertai tanda tangan seluruh unsur Muspida,” tegasnya.

Tidak dipungkiri, hiburan malam yang sering memeriahkan acara hajatan seperti perkawinan, sudah menjadi tradisi di OKU Timur. Namun acara seperti itu kerap menjadi tempat peredaran narkoba dan sering juga terjadi kejahatan.

Untuk itu, Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK menindak tegas jika masih ada pelaku usaha orgen tunggal yang masih nakal dan melanggar peraturan.

“Saya menghimbau supaya masyarakat tidak menyewa organ tunggal hingga malam, sebab dari situlah sering terjadi tindakan kriminal serta peredaran narkoba, patuhilah peraturan yang sudah berjalan guna menata wajah OKU Timur dalam segi keamanan supaya lebih kondusif lagi,” imbuhnya. (mat)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts