Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan menggelar Sosialisasi Layanan Apostille Tahun Anggaran 2025 sebagai langkah nyata memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pemangku kepentingan terkait proses legalisasi dokumen publik untuk kebutuhan internasional.
Acara dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Maju Amintas Siburian, dan dihadiri jajaran pejabat tinggi pratama, pejabat struktural, serta perwakilan instansi terkait. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen Kemenkumham Sumsel menghadirkan layanan hukum yang cepat, efisien, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Dalam sambutannya, Maju Amintas Siburian menjelaskan bahwa layanan Apostille merupakan terobosan besar yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Melalui layanan ini, proses legalisasi dokumen yang sebelumnya membutuhkan pengesahan dari berbagai instansi kini dapat dilakukan cukup melalui satu pintu.
“Layanan Apostille menjawab kebutuhan masyarakat akan proses legalisasi dokumen yang lebih sederhana dan efisien. Kini, dokumen seperti ijazah, akta kelahiran, akta nikah, surat kuasa, dan dokumen penting lainnya dapat diakui lebih dari 120 negara anggota Konvensi Apostille,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemahaman mengenai prosedur layanan Apostille harus terus ditingkatkan karena masih banyak masyarakat yang kebingungan dalam proses legalisasi dokumen, terutama untuk kebutuhan pendidikan, pekerjaan, perkawinan, maupun urusan hukum di luar negeri.
“Kami berharap kegiatan ini tidak hanya memberikan informasi, tetapi juga menjadi wadah diskusi agar pemahaman publik semakin kuat. Hal ini sekaligus membuktikan komitmen Kemenkumham Sumsel dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat, tepat, dan terpercaya,” tegas Maju.
Untuk memperkaya materi, Kanwil Kemenkumham Sumsel menghadirkan tiga narasumber, yakni Gunawan (Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum), Dian Merdiansyah (Penyuluh Hukum Ahli Muda), dan Sumantri (Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Palembang). Mereka memaparkan aspek hukum, teknis, serta pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam penyelenggaraan layanan Apostille.
Melalui sosialisasi ini, Kanwil Kemenkumham Sumsel menegaskan perannya sebagai ujung tombak pelayanan hukum di daerah sekaligus mendukung peningkatan kualitas layanan publik yang adaptif terhadap dinamika global dan kebutuhan masyarakat Indonesia di tingkat internasional.
(**)











