Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan berkomitmen memberikan pelayanan prima dan cepat bagi para kreator di Bumi Sriwijaya, khususnya dalam perlindungan kekayaan intelektual.
Melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI), jajaran Kanwil Kemenkum Sumsel memberikan pendampingan langsung kepada seniman lokal dalam proses pendaftaran karya seni melalui sistem digital terintegrasi.
Pendampingan tersebut diberikan kepada pemohon bernama Nasuka yang mendaftarkan dua karya lagu orisinal berjenis musik dengan teks bernuansa lokal, berjudul “Ngampok Nian” dan “Rengko Galo”.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperoleh perlindungan hukum serta pengakuan resmi negara atas hak moral dan hak ekonomi atas karya cipta tersebut.
Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Ferdi Pebriadi, bersama tim helpdesk melakukan asistensi mulai dari verifikasi dokumen, pengunggahan sampel lagu, hingga penyelesaian administrasi pada sistem e-hak cipta.
Proses tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh data yang diinput akurat sehingga meminimalisir kendala teknis dalam permohonan.
“Kecepatan layanan menjadi prioritas kami. Hanya dalam waktu kurang lebih 10 menit, kedua lagu tersebut berhasil terdaftar dan Surat Pencatatan Ciptaan (SPC) langsung diterbitkan secara elektronik,” ujar Ferdi.
Ia menegaskan, transformasi layanan ini membuat pendaftaran kekayaan intelektual menjadi lebih mudah, murah, dan cepat, sehingga tidak ada alasan bagi seniman untuk menunda perlindungan karya mereka.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, mengatakan pencatatan cepat tersebut menjadi bukti nyata kemudahan layanan yang diberikan kepada masyarakat.
“Kami ingin para musisi dan pencipta lagu di Sumatera Selatan sadar bahwa memagari karya dengan hak cipta sangat penting di era digital saat ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, perlindungan hak cipta memberikan kepastian hukum dengan masa perlindungan hingga seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah meninggal dunia.
Secara resmi, lagu “Ngampok Nian” tercatat dengan nomor EC002026046627, sedangkan “Rengko Galo” tercatat dengan nomor EC002026046654, keduanya tertanggal 9 April 2026.
Penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan dilakukan segera setelah dokumen terbit kepada pemohon. Dengan demikian, pencipta kini memiliki bukti hukum sah atas karyanya yang dapat digunakan apabila terjadi sengketa di kemudian hari.
(**)











