Kanwil Kemenkum Babel Hadiri Rakor Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Writer: - Rabu, 21 Mei 2025
Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung Harun Sulianto dan Kadivyankum Kaswo menghadiri Rakor Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Bangka Belitung di kantor gubernur setempat, Selasa (20/5/2025). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung Harun Sulianto dan Kadivyankum Kaswo menghadiri Rakor Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Bangka Belitung di kantor gubernur setempat, Selasa (20/5/2025).

Plt Asisten 1 Pemprov Bangka Belitung Tarmin ketika membuka kegiatan menyampaikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) merupakan kebijakan strategis sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2025, sehingga kewajiban pemerintah daerah melaksanakan kebijakan  strategis  nasional tersebut.

Read More

Staf Khusus Menteri Koperasi RI, Koordinator KDMP Wilayah IV, Prof Ir Ambar Pertiwiningrum, MSi, PhD mengatakan rakor ini adalah sebagai wadah bersama untuk menyamakan persepsi antar-lembaga, mengingat musyawarah desa/kelurahan harus selesai pada 31 Mei 2025 dan pendirian badan hukum koperasi desa /kelurahan Merah Putih harus sudah selesai pada 30 Juni 2025.

Maka dari itu, kepada kepala dinas koperasi dan pemdes kabupaten /kota, diminta agar berkas harus diserahkan segera ke notaris paling lama 3 hari, setelah musyawarah desa/kelurahan dilaksanakan. Selain itu, pendirian koperasi desa/kelurahan Merah Putih paling sedikit oleh 20 orang.

Salah satu langkah strategis yang bisa diambil untuk mempercepat pelaksanaan musyawarah desa /kelurahan  yaitu dengan pelaksanaan serentak di masing-masing desa. sehingga setelah musyawarah desa/kelurahan  dilaksanakan dan berkas sudah lengkap perangkat desa bisa mengajukan input data untuk pemesanan nama koperasi.

“Untuk itu perlunya sinergi untuk percepatan pendirian  koperasi desa/kelurahan Merah Putih, sebelum waktu yang ditentukan,” ujar Stafsus Prof Ambar.

Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Babel, Dr Edih Mulyadi menyampaikan potensi sumber dukungan pendanaan koperasi desa/jelurahan Merah Putih adalah Koperasi eksisting, APBN/APBD (untuk pembentukan awal KDKMP), APBDes, CSR/Hibah.

Prinsip dari pendanaan KDKMP adalah sumber pendanaan diputuskan melalui musyawarah desa khusus (musdesus) bagi koperasi yang telah established dan mampu langsung beroperasi dapat menjadi sumber utama pendanaan koperasi.

Akan tetapi faktanya di lapangan, 68 % desa tidak memiliki koperasi sehingga perlu pendanaan dari sumber lain seperti APBdes.

APBDes digunakan untuk modal KDKMP sehingga dana harus kembali ke desa untuk digunakan pembangunan dan pemberdayaan desa sesuai dengan tujuan terbentuknya KDKMP.

Plt Kakanwil Kemenkum Babel, Harun Sulianto menyampaikan Kementerian Hukum melalui Ditjen Administrasi Hukum Umum telah mempercepat proses legalisasi badan hukum koperasi desa /kelurahan Merah Putih, juga menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pendirian koperasi tersebut.

Jajaran Kanwil Kemenkum Babel juga telah melakukan koordinasi dengan pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Babel, agar jajaran notaris melakukan percepatan pendaftaran koperasi desa/kelurahan Merah Putih dengan tetap berpedoman pada Undang Undang Jabatan Notaris, kode etik maupun Peraturan perundang undangan terkait.

Di tempat yang sama, Ketua Pengwil INI Babel, Facrizal menyampaikan beberapa kendala di lapangan adalah ketika jajaran desa/kelurahan tidak menginput nama notaris, sehingga notaris tidak bisa menarik data dalam sistem dan data diri pengurus yang diupload.

Selain itu, dalam berita acara juga harus dicantumkan jenis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia  (KBLI)-nya sehingga notaris dapat memilih KBLI dalam sistem.

“Hal-hal tersebut yang terkadang menjadi hambatan saat notaris melakukan pemesanan nama. Untuk itu agar  dinas terkait di kabupaten/kota melakukan pendampingan sehingga mempercepat proses  pembuatan  akta,” katanya.

Hadir dalam kegiatan Staf Khusus Menteri Koperasi RI, Koordinator KDMP Wilayah IV, Prof Ir Ambar Pertiwiningrum, MSi, PhD, Plt Asisten 1 Pemprov Babel, Tarmin, Plt Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Harun Sulianto, Kepala Kanwil Ditjen Perbendahraan  Babel Dr Edih Mulyadi, SE, MSi, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Babel, Eko Kurniawan, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Desa Pemprov Babel, Budi Utama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil  Kemenkum Babel, Kaswo.

Turut hadir Kepala Dinas Koperasi dan UKM kabupaten/kota se-Babel, Kepala Dinas Pemberdayaan Desa kabupaten/Kota se-Babel, Ketua Pengwil INI Babel, Facrizal, perwakilan Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) di Bangka Belitung.

Sampai saat ini pada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melaksanakan 95 Musdesus, sedangkan 3 koperasi di Belitung Timur, dan 2 koperasi di Bangka Selatan sudah disetujui pesan nama koperasi.

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts