Palembang, Sumselupdate.com – Kamis 30 Desember mendatang Pengadilan Tipikor Palembang, akan mengelar sidang perdana dengan tersangka Suhandy dugaan suap bupati Muba, pada kegiatan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba.
Hal tersebut dikatakan oleh kuasa hukum tersangka Suhandy, Titis Rachmawati, SH, MH, yang ditemui awak media di PTSP Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (28/12/2021).
“Kamis (30/12/2021) yang bersangkutan akan jalani sidang perdana. Pelaksanaan sidang akan dilakukan secara virtual,” ujar Titis.
Titis menjelaskan sidang perdana dilakukan secara virtual dikarenakan tersangka Suhandy masih harus diperiksa penyidik terkait dengan tiga tersangka lainnya.
“Sementara ini yang bersangkutan masih diperlukan penyidik untuk dimintai keterangannya terkait tersangka lain. Meski demikian, kita telah selesai pemeriksaannya, kami sudah ajukan agar yang bersangkutan dapat dipindahkan ke Palembang,” tutupnya. (Ron)











