Muratara, Sumselupdate.com – Dua pemuja shabu asal Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) diamankan petugas Sat Reserse Narkoba Polres Mura, Jumat (6/1/2017), sekitar pukul 16.30.
Kedua tersangka masing-masing Dadang (30), warga Desa Kelumpang Jaya dan Edo Jaya (17), warga SP 9 Karya Makmur.
Dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan satu klip plastik kecil yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu seharga Rp200 ribu.
Turut diamankan dua buah alat bong, dua buah pirek, satu buah alat timbangan, dua buah korek gas, dua buah telepon genggam, sepuluh buah pipet yang sudah digunting miring, satu buah gunting, satu buah alat kunci letter T milik tersangka Dadang di dalam saku celana belakang.
Kapolres Mura AKBP Hari Brata, SIK melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Mura AKP Forliamzons, SIP menerangkan berdasarkan informasi masyarakat ada pengedar narkoba.
Kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan, setelah diketahui kebenarannya, selanjutnya dilakukan penangkapan.
Sewaktu dilakukan pengerebekan di ruang tamu rumah tersebut, aparat berhasil mengamankan tersangka Edo Jaya dan Dadang yang merupakan kaki tangan dari tersangka Dendi.
Sedangkan tersangka Dendi yang sedang mandi di sungai kecil di belakang rumah yang jaraknya sekitar 100 meter berhasil melarikan diri begitu mengetahui kedatangan petugas.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka Dedi ditemukan narkotika jenis shabu dan alat-alat yang berhubungan dengan penyalahgunaan narkotika.
“Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (ain)











