Jakarta, Sumselupdate.com – Komisi Aparatur Sipil Negara melakukan penelitian terhadap maraknya kasus jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah. Hasilnya, sebanyak 90 persen dari 29.113 jabatan diperkirakan telah dilelang di pasar kerja.
Pada kasus suap Bupati Klaten Sri Hartini, KASN menemukan daftar harga jabatan yang dilelang. Lengkap mulai dari eselon I hingga hanya staf tata usaha (TU) puskesmas.
Berikut ini daftar harganya seperti dilansir Tempo.co:
Eselon II (tergantung SKPD) = Rp80 juta – Rp400 juta
Eselon III = Rp30 juta – Rp80 juta
Eselon IV = Rp 10 juta – Rp 15 juta
Di Lingkungan Dinas Pendidikan
Eselon II (Kepala Dinas) = Rp400 juta
Eselon III (Sek dan Bidang) = Rp100 juta – Rp150 juta
Eselon IV (Subbag & Kasie) = Rp25 juta
Kepala UPTD = Rp50 juta – Rp100 juta
TU UPTD = Rp25 juta
Kepala Sekolah SD = Rp75 juta – Rp125 juta
TU Sekolah Dasar = Rp30 juta
Kepala Sekolah SMP = Rp80 juta – Rp150 juta
Jabatan Fungsional Tertentu (Guru mutasi dalam kabupaten) = Rp15 juta – Rp60 juta
TU Puskesmas = Rp5 juta – Rp15 juta
Jabatan Tetap (Tidak mutasi) = Rp10 juta – Rp50 juta
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan KASN belum melaporkan temuannya ke KPK.
Meski demikian, ia mengatakan lembaga antirasuah juga sudah mengantongi daftar harga lelang jabatan tersebut. “Kalau soal data tentu kami sudah punya,” kata dia melalui pesan pendek, Jumat (6/1/2017).
Febri mengatakan penanganan lelang jabatan yang diduga terjadi di banyak daerah membutuhkan kerja sama dari berbagai institusi. Oleh sebab itu, kata dia, peran institusi seperti Kementarian Dalam Negeri, KASN, atau Kementerian PAN RB sangat dibutuhkan untuk pembenahan aparat sipil negara. (hyd)











