Kakek Cucu 9 Pemilik Upal Dijerat 4 Pasal Sekaligus, Ini Alasannya

Rabu, 20 Juli 2016
Kapolresta Palembang Kombes Pol Tommy Aria Dwianto merilis langsung tersangka pemilik upal, di Mapolresta Palembang, Rabu (20/7).

Palembang, Sumselupdate.com – Terkait seorang kakek bercucu sembilan atas nama Hasan Basri alias Abah Hasan (60) yang tertangkap menyimpan ratusan lembar uang palsu (Upal) dengan total senilai Rp4.455.000, tak hanya akan dijerat satu pasal, melainkan 4 pasal sekaligus, Rabu (20/7).

“Tersangka ini akan dijerat 4 pasal, pertama terlibat bentrok di Tangga Buntung beberapa waktu lalu, kemudian tertangkap bawa narkoba dan menyimpang Upal. Kemudian juga memiliki Senpi,” kata Kapolresta Palembang Kombes Pol Tommy Aria Dwianto, saat menggelar tersangka dan barang bukti, di Polresta Palembang.

Read More

Dari keterangan tersangka, sambung Kapolresta, sejauh ini dia belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut. Sehingga hingga kini masih lidik untuk peredaran Upal.

“Ada orang yang memasok uang tersebut ke AH ini, tapi kita sudah kantungi identitas pelaku yang berinisial RG. Saat ini masih dalam pengejaran dan kasus ini tetap terus dikembangkan,” tutupnya. (Man)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts